Connect with us

Ekonomi

Mulai 1 Oktober 2022, Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi

Diterbitkan

pada

Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi

Mulai 1 Oktober 2022, Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi.

“Kebijakan ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan,” ungkapnya pada Rabu (28/9/2022).

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen.

Baca juga: Akusisi Jembatan Nusantara, ASDP Jadi Perusahaan Ferry dengan Armada Terbesar di Dunia.

“Dari ketentuan tarif baru itu, sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak – Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp14.475 menjadi Rp16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp2.100. Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp369.000 menjadi Rp407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp38.700,” jelasnya.

Advertisement

Adapun penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada 28 September 2022. Dengan demikian, tarif baru tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2022.

“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan. Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” jelas Dirjen Hendro.

Ia berharap, dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut, operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.

Baca juga: Dua Kapal Cepat Segera Beroperasi Layani Penyeberangan di Pulau Flores

Dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.

“Selain itu diharapkan bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi bersama dengan pemangku kepentingan terkait, baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan,” pungkas Dirjen Hendro.

Advertisement

Sementara di lintasan Merak – Bakauheni untuk tarif lainnya seperti :

1. Kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp644.000 menjadi Rp712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp68.750;

2. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp1 juta menjadi Rp1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp107.000.

Sementara di lintas Ketapang – Gilimanuk, untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) antara lain:

A. Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp4.500 menjadi Rp5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp950;

Advertisement

B. Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp144.000 menjadi Rp160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp16.350;

C. Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp219.000 menjadi Rp242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp23.250;

D. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp355.000 menjadi Rp392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp37.500.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement