Nasional
Jika Masih Kerja, Ternyata BPJS Ketenakerjaan Bisa Dicairkan Dengan Syarat Ini

Tabungan JHT bisa dicairkan selama masih aktif bekerja. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Sampai kini sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan masih kurang. Salah satunya, jika pekerja butuh uang, apa boleh mengambil tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan selama masih bekerja?
Jawabnya adalah boleh tapi dengan syarat tertentu. Yaitu, merupakan pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.
Selain itu, JHT yang dapat dicairkan yaitu saldo JHT sebagian maksimal sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)
Berikut merupakan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30%, yaitu:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E – KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
7. NPWP (jika punya)
Dokumen yang disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi. Tambahan informasi, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan klaim sebagian (10% atau 30%) dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang.
Berikut merupakan langkahnya :
1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Jika masih belum jelas, bisa ditanyakan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.***














