Connect with us

Nusantara

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu Di Terminal Purabaya

Diterbitkan

pada

Polisi saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Seorang warga Tulungagung diringkus polisi saat hendak mengedarkan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu di kawasan Terminal Purabaya.

Terduga pelaku berinisial KFSN (22) itu diamankan berikut sebuah tas ransel. “Saat digeledah petugas, di dalam tas ransel yang dibawa tersangka ditemukan 203 lembar upal pecahan Rp 50 ribu,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (18/6/2022).

Pengungkapan kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat, tentang peredaran uang palsu di kawasan Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendeteksi pengedar tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah berulang kali transaksi uang palsu yang dia peroleh dari kenalannya di Tulungagung, itu ke beberapa tempat, termasuk di Sidoarjo.

Tersangka mengaku membeli uang palsu itu senilai Rp100 ribu untuk setiap 20 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribuan.

Advertisement

Oleh polisi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement