Politik2 tahun yang lalu
Jika Ada Capres dari Partai yang ‘Jegal’ Calon Lain, KPU Bisa Menolak
FAKTUAL-INDONESIA : Sesuai Undang-Undang tentang Pemilu 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran pasangan capres-cawapres yang diajukan partai politik. Dengan catatan hal itu...