Connect with us

Politik

KPU Diminta Lakukan Pemutakhiran Data

Avatar

Diterbitkan

pada

Moeldoko. (Ist).

Moeldoko. (Ist).

FAKTUAL-INDONESIA: Guna meminimalisir manipulasi data dalam pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melakukan pemutakhiran data. Data yang ada di KPU diharapkan sama dengan Satu Data Indonesia (SDI) sehingga tidak ada data palsu yang muncul.

Penegasan ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Rabu (1/12/2021). Ia mengatakan hal itu agar tidak terjadi pemalsuan data oleh oknum-oknum di partai politik.

”Jangan sampai data-data palsu digunakan untuk pendaftaran partai politik, calon independen atau kepala daerah sehingga mengantarkan orang-orang yang tidak mewakili pilihan rakyat bisa jadi pemimpin,” tegas Moeldoko saat menjadi pembicara dalam webinar bertema “Satu Data Pemilu untuk Satu Data Indonesia” yang digelar KPU.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang diatur dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019. Kebijakan ini diharapkan menjadi kunci dari berbagai permasalahan data di Indonesia, seperti sulitnya mendapatkan data termutakhir dan berkualitas akibat tidak adanya koordinasi antarinstitusi sehingga data yang dihasilkan sering tumpang tindih dan tidak sinkron.

“Kami (KSP) dalam proses debottlenecking sering kesulitan mendapat data mutakhir sehingga KSP bersama Bappenas dan kementerian/lembaga kunci, menginisiasi, dan merumuskan kebijakan SDI ini,” tutur Moeldoko.

Advertisement

Mantan Panglima TNI itu menambahkan kebijakan SDI yang dipimpin Menteri PPN/Kepala Bappenas itu menjadi langkah pemerintah untuk melakukan strukturisasi kerangka regulasi, institusi, dan menyediakan data dalam format terbuka.

Dengan demikian data pemerintah menjadi terpadu dan dapat dibagikan satu sama lain.

“Kebijakan pemerintah harus berbasis data, dan ini sekaligus upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kerja pemerintah,” jelasnya.

Moeldoko berharap pengumpulan dan pemutakhiran data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024, namun juga untuk program-program pemerintah. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement