Politik

Ketua DPR: UU TPKS Hadiah Bagi Masyarakat Indonesia Terkait Hari Kartini

Published

on

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Ist).

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Ist).

FAKTUAL-INDONESIA: Sebuah produk Undang Undang (UU) yang dilahirkan DPR harus mengutamakan kualitas. Tidak perlu kuantitas tapi tidak bermanfaat bagi rakyat.

Oleh karena itu, kenapa Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) begitu lama disahkan, karena memang perlu waktu dalam pembahasannya.

Setelah melalui perdebatan yang cukup Panjang sejak 2016 RUU tersebut dibahas, maka momentum Hari Kartini menjadi waktu yang tepat untuk mengundangkan TPKS.

Untuk itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada anggota komisi agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan, namun dari kualitasnya.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/4/2022), Puan mengatakan bahwa membuat undang-undang tidak bisa sembarangan, tidak bisa sekadar memasang target jumlah 100 atau 200 UU.

Advertisement

“Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat,” ucap Puan.

Hal itu pula yang menjadi dasar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR dengan membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.

“UU TPKS merupakan hadiah buat seluruh masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini. Payung hukum ini bertujuan menjaga dan mengayomi, bukan hanya untuk perempuan melainkan untuk satu bangsa Indonesia,” lanjut Puan.

UU tersebut katanya lahir atas kolaborasi dan sinergi yang apik antar semua pihak. Dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusannya, UU itu juga berusaha mengakomodir dan memberi ruang yang luas untuk publik berpartisipasi secara aktif untuk memastikan kualitasnya.

Pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi produk hukum terakhir yang disahkan DPR RI sebelum Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 – 2022 pada 14 April 2022.

Advertisement

Selain UU TPKS, pada Masa Persidangan IV, DPR telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 rancangan undang-undang sebagai usul inisiatif DPR.

“Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia,” ujar Puan. ***

Exit mobile version