Politik

Gugatan Berkali-kali Soal Presidential Threshold, MK Tak Goyah Pada Keputusannya

Published

on

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi sebagai ilustrasi. (Ist).

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi sebagai ilustrasi. (Ist).

FAKTUAL-INDONESIA: Perdebatan seputar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kembali mengemuka menjelang Pemilu 2024.

Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan bahwa presidential threshold 20 persen tetap konstitusional, karena itu sudah termaktub dalam Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,” kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (24/2/2022).

Meskipun putusan tersebut merupakan perkara pengujian undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.

Adapun perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah besaran angka persentase presidential threshold. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah menjadi dasar pertimbangan hukum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara serupa.

Advertisement

“Menurut pendapat kami, belum terdapat alasan-alasan yang fundamental untuk dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan-putusan yang sebelumnya,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyayangkan putusan MK yang menyatakan presidential threshold atau ambang batas untuk pengusulan calon presiden sebesar 20 persen adalah konstitusional.

“Soal putusan MK hari ini, tentu kami menyayangkan walaupun sebetulnya putusan MK ini sudah bisa ditebak,” kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa,  Kamis.

Pasal mengenai ambang batas pencalonan Presiden telah berulang kali diuji di MK. Akan tetapi, MK selalu sama pada pendirian mereka, yakni menyatakan bahwa mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional.

“Artinya, jika MK tidak bisa mendapatkan kebaruan dalam permohonan ini maka MK tentu akan menolaknya, walaupun menurut kami, adanya ambang batas pencalonan presiden ini seharusnya dihilangkan saja,” ucap dia.

Advertisement

Namun Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai semua pihak harus menghormati putusan MK yang menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau “presidential threshold”.

“Keputusan MK harus kita hormati bersama. Putusan ini sudah saya perkirakan sebelumnya, karena gugatan terhadap ‘presidential threshold’ sudah beberapa kali digugat ke MK dan putusan-nya selalu sama yaitu ditolak,” kata Luqman.

Dia menilai, MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma “presidential threshold” merupakan kebijakan hukum terbuka atau “open legal policy” yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Presiden.

Karena itu Luqman mengajak para penggugat “presidential threshold” seperti Gatot Nurmantyo untuk menempuh jalur parlemen yaitu bergabung menjadi anggota partai politik.

“Mari bergabung bersama PKB. Saya janjikan jika PKB memenangi Pemilu 2024, salah satu agenda penting yang akan diprioritaskan PKB adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian dan kelembagaan legislatif, termasuk di dalamnya menghilangkan ‘presidensial threshold’,” ujarnya. ***

Advertisement

Exit mobile version