Connect with us

Politik

Gubernur Papua Barat: UU Otsus Papua Tonggak Awal Pembangunan Kesejahteraan OAP

Avatar

Diterbitkan

pada

Konferensi Pers Papua Barat sambut Otsus Papua. (Ist).

Konferensi Pers Papua Barat sambut Otsus Papua. (Ist).

FAKTUALid – Tidak hanya Provinsi Papua yang bersyukur atas disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua oleh DPR RI hari ini, Papua Barat pun menyampaikan apresiasi positif atas pengesahaan RUU tersebut menjadi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, di Manokwari, Kamis (15/7/2021) langsung menggelar jumpa pers menyambut Otsus Papua tersebut. Pada kesempatan iytu ia mengajak segenap komponen rakyat di provinsi itu bersama-sama mengucapkan syukur atas pengesahan UU Otsus Papua oleh pemerintah bersama DPR.

Katanya, pengesahan RUU perubahan kedua atas UU Otsus Papua akan menjadi tonggak awal dilanjutkannya pembangunan dan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua di tanah Papua khususnya Provinsi Papua Barat.

“Atas nama pemerintah dan warga Indonesia di Provinsi Papua Barat, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah pusat dan DPR RI, atas pembahasan dan pengesahan UU Otsus Papua yang akan kembali diberlakukan selama 20 tahun (2021/2041),” katanya dalam jumpa pers di Manokwari.

Ia lalu mengimbau kepada masyarakat asli Papua di provinsi Papua dan Papua Barat agar menyambut baik pengesahan UU Otsus. Dan, masyarakat tidak terus terprovokasi berbagai pihak yang terus menerus menyuarakan penolakan atas perpanjangan otonomi khusus di Tanah Papua.

Advertisement

“Mari kita dukung keberlanjutan pelaksanaan Otsus untuk pembangunan dan kesejahteraan, hentikan perdebatan dan saya imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh ajakan pihak-pihak yang menolak pembangunan di tanah Papua melalui penolakan Otsus,” lanjut Dominggus.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, terdapat tiga bentuk kebijakan afirmasi dalam revisi untuk pembaruan UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Menurut Tito, dalam rapat paripurna pengesahan UU Otsus di DPR, Jakarta, Kamis, adalah politik afirmasi. Dalam revisi UU Otsus ditambahkan penyebutan terhadap DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK yang melibatkan unsur orang asli Papua.

“Unsur DPRK dari unsur orang asli Papua melalui mekaniseme pengangkatan dengan jumlah seperempat dari total anggota DPRK yang dipilih dalam Pemilihan Umum,” ujarnya dilansir antaranews.com.

Ia menyebut DPRK sekurang-kurangnya akan diisi 30 persen dari unsur perempuan orang asli Papua yang menunjukkan semangat tinggi untuk mendorong persamaan gender.

Advertisement

Kedua, mengenai afirmasi ekonomi, yang mana perubahan pasal dalam UU Otsus menunjukkan keberpihakan kepada orang asli Papua di bidang ekonomi dan terlihat dari peningkatan dana otsus dari dua persen menjadi 2,25 persen yang diiringi perbaikan dalam hal tata kelola. ***

 

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement