Politik

DPR Tuntaskan 31 RUU Menjadi UU Selama Tiga Tahun

Published

on

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Ist).

Ketua DPR RI Muan Maharani. (Ist).

FAKTUAL-INDONESIA: Selama tiga tahun terakhir, DPR RI sudah merampungkan 31 Rancangan Undang Undang (RUU) menjadi Undang Undang.

Hal ini ditegaskan Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato pembukaan Masa Sidang Ke-IV di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

“Terhitung sejak masa persidangan I Tahun 2019 – 2020, hingga dibukanya masa persidangan IV Tahun Sidang 2021 – 2022. Atau selama tiga tahun ini, dalam fungsi legislasi, melalui AKD (alat kelengkapan dewan), DPR RI telah menyelesaikan sebanyak 31 undang-undang,” kata Puan.

Dia menyebutkan 31 RUU yang telah diselesaikan DPR tersebut terdiri atas dua RUU oleh Komisi I, delapan RUU oleh Komisi II, tiga RUU oleh Komisi III, satu RUU oleh Komisi V, tiga RUU oleh Komisi VI, satu RUU oleh Komisi VII, satu RUU oleh Komisi X, dan empat RUU oleh Komisi X.

“Badan Legislasi menyelesaikan empat RUU, Badan Anggaran menyelesaikan satu RUU, dan Panitia Khusus DPR RI menyelesaikan tiga RUU,” tambahnya.

Advertisement

Dijelaskan, beberapa komisi yang sedang dalam proses menyelesaikan RUU antara lain Komisi VIII dan Komisi IX.

Menurut Puan, pada 2022 RUU prioritas yang akan dituntaskan mencapai 13 RUU dan menjadi tanggung jawab DPR serta Pemerintah untuk menuntaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022.

“Untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional,” ucap Puan. ***

 

Advertisement
Exit mobile version