Politik
Bambang Susantono – Dhony Rahajoe Dinilai Cocok Berduet Bangun IKN Nusantara

Bambang Susantono, Ketua Otorita IKN Nusantara. (Ist).
FAKTUAL-INDONESIA: Duet Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dinilai sangat pas. Keduanya memiliki pengalaman berkerja di pemerintahan dan di swasta.
“Kalau melihat pengalamannya, mereka adalah kombinasi yang cukup baik dari segi profesionalisme,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Wandy menilai dua nama yang dilantik tersebut memiliki keahlian dan pengalaman yang saling melengkapi. “Ada pengalaman di pemerintahan dan juga di sektor swasta,” jelas Wandy.
Wandy menyebut Bambang Susantono memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur dan perhubungan, serta mempunyai pengalaman di bidang manajemen dan lembaga internasional dan pengalaman di pemerintahan.
Sedangkan Dhony Rahajoe memiliki pengalaman dalam pengelolaan BSD, yakni kota satelit, yang sukses.
Wandy mengatakan Bambang dan Dhony akan bertugas ikut serta menyelesaikan sejumlah aturan turunan UU IKN dan mempersiapkan kelengkapan organisasi, serta berkoordinasi dengan Bappenas dan kementerian yang selama ini mempersiapkan rancangan IKN.
Sebelumnya diberitakan Presiden akan melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, di Jakarta pada Kamis.
Sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.
Dalam pasal 10 ayat 3 UU IKN dijelaskan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama kali diangkat oleh Presiden setelah diundangkannya Undang-Undang IKN, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah 5 tahun sejak pelantikan dan setelahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Sedangkan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan diatur melalui peraturan presiden. ***