Connect with us

Politik

DPR Ingatkan Komitmen Pemerintah Selesaikan RUU PDP

Avatar

Diterbitkan

pada

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Ist).

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Ist).

FAKTUALid – Rancangan Undang Undang Perlindungan (RUU) Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas Pemerintah bersama DPR diminta untuk diselesaikan. DPR mengharapkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan RUU PDP agar bisa dilanjutkan pembahasannya di dewan untuk dijadikan Undang Undang.

“Kalau data pribadi presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak nomor induk kependudukan (NIK) warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman daring ilegal,” kata Ketua DPR  RI Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Puan menyampaikan hal ini lantaran kekhawatirannya terhadap kebocoran data pribadi yang semakin marak terjadi, termasuk data pribadi presiden yang bocor lewat sertifikat vaksin yang beredar di media sosial.

Dia mengatakan segala kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga harus segera “ditambal” dengan UU Perlindungan Data Pribadi.
Karena itu, dia meminta pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan RUU PDP yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat luas.
“Melalui UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana,” ujarnya.

Puan menjelaskan RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

Advertisement

Menurut dia, DPR menginginkan agar lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” katanya.

Dia menekankan pentingnya asesmen menyeluruh terhadap dampak kebocoran data yang dialami masyarakat secara luas.

Hal itu, menurut dia, sangat penting untuk mengetahui data dan fakta kerugian masyarakat akibat kebocoran data pribadi sehingga bermanfaat untuk penyusunan RUU PDP.

“Kalau perlu DPR membentuk panitia kerja khusus untuk asesmen menyeluruh sehingga DPR bisa mendengar dengan lengkap aspirasi dan keluh kesah masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data pribadi mereka agar penyusunan RUU PDP semakin baik,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Puan dalam Pidato Pembukaan Masa Sidang I DPR Tahun Sidang 2021-2022 mengungkapkan target penyelesaian 7 RUU dalam masa sidang I, salah satunya adalah RUU PDP. ***

 

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement