Politik

Umrah Saat Daerahnya Dilanda Bencana Banjir, Partai Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC

Published

on

Umrah Saat Daerahnya Dilanda Bencana Banjir, Partai Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS diduga pergi umrah saat bencana banjir melanda. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Sekjen Gerindra, Menlu Sugiono menyatakan bahwa DPP Partai Gerindra memberhentikan Mirwan M. S sebagai Ketua DPC (Dewan Perwakilan Cabang) Aceh Selatan. Mirwan dicopot karena pergi umrah saat daerahnya sedang kesusahan usai diterjang banjir dan longsor.

Diketahui, kepergian Mirwan ke Mekkah ini menjadi viral lantaran dia malah pergi umrah sementara daerahnya sedang dilanda bencana banjir dan longsor. Dia bilang pergi umrah untuk berdoa agar daerahnya segera pulih dari bencana.

Sekjen Gerindra, Sugiono mengatakan DPP Gerindra sudah mengetahui hal tersebut dan sudah menyatakan sikap untuk mencopot dari jabatannya.

Baca Juga : Update Korban Bencana Banjir Sumatera : 867 Tewas dan 521 Masih Hilang

“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sugiono, lewat keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Keberangkatan umrah Mirwan bersama keluarganya ini menuai kritik, sebab Aceh tengah dilanda banjir. Terutama ada beberapa wilayah seperti Aceh Tamian yang masih terisolasi akibat banjir.

Advertisement

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan Mirwan mengajukan izin perjalanan luar negeri pada 24 November 2025. Namun permohonan politikus Gerindra itu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Baca Juga : Tolak Rencana Pemekaran Kota Meulaboh, Bupati Aceh Barat Arahkan Fokus Peningkatan Ekonomi

“Pertimbangan paling krusial adalah Aceh sedang dilanda bencana hidrometeorologi akibat siklon tropis. Gubernur telah menetapkan status darurat bencana, sehingga permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan,” kata MTA, Jumat (5/12/2025).

Mirwan juga sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat di daerahnya dalam SK Nomor 752 Tahun 2025 yang berlaku mulai 24 November. Namun, pada 27 November 2025, ia menerbitkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan darurat banjir dan longsor.***

Advertisement
Exit mobile version