Politik
Tia Rahmania Tak Terima Dipecat karena Penggelembungan Suara, Gugat PDIP

Calon anggota DPR terpilih yang dipecat PDIP, Tia Rahmania. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Baru-baru ini, viral pemecatan anggota DPR terpilih dari PDIP yaitu Tia Rahmania. Dia dipecat dan digantikan oleh Bonnie Triyana. Ternyata, pemecatan dilakukan PDIP karena Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.
Namun calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I itu tidak terima dituduh menggelembungkan suara. Dia sudah melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait pemecatan Tia dari keanggotaan PDI-P yang membuatnya batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Kasus pemecatan Tia bermula pada 13 Mei lalu, Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Kedelapan PPK di 8 kecamatan berdasarkan putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
Baca Juga : Anies Putuskan Tak Ambil Tawaran PDIP Maju di Jabar, Karena Ini
Hal tersebut diungkap oleh Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy. “Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari Saudara Boni maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara,” kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Ronny mengatakan, berdasarkan aturan internal partai, perbuatan itu melanggar kode etik dan disiplin partai. Maka, kata Ronny, pada 30 Agustus 2024 pihaknya mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.
“Kemudian pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi,” lanjutnya.
“Jadi Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU,” ungkapnya.
“Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI,” pungkasnya.
PDIP diketahui memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana, yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Baca Juga : Usung Pramono, PDIP Masuk Perangkap Jokowi
Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024).
Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.***