Politik
Soal Kemungkinan Cawapres 2024, Ini Kata Jokowi
FAKTUAL-INDONESIA : Isu seputar pemilihan presiden 2024 dan Presiden Jokowi masih menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya sempat dimunculkan wacana Jokowi tiga periode, kini muncul wacana baru, yaitu Jokowi menjadi cawapres dari Capres Prabowo Subianto.
Hal itu muncul setelah beberapa waktu lalu, Sekber Prabowo-Jokowi mendeklarasikan dan mendukung pasangan itu untuk maju ke Pilpres 2024. Lalu, apa komentar Jokowi?
Presiden Joko Widodo angkat suara merespons isu dirinya berpotensi menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Jokowi mengaku sama sekali tidak tahu isu tersebut. Dia pun enggan berbicara banyak.
“Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih,” kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Jokowi juga mengaku heran. Sebelumnya sempat ada wacana masa jabatan presiden diperpanjang.
“Sejak awal saya sampaikan urusan tiga periode sudah saya jawab. Begitu sudah dijawab muncul lagi namanya perpanjangan juga sudah saya jawab. Lalu, muncul lagi jadi wapres, ini dari siapa?” papar Jokowi.
Sebelumnya, wacana presiden tiga periode dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar serta Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Mereka menganggap Pemilu 2024 bisa mengganggu proses pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19.
Kemudian juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono yang menyebut presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden.
Menurutnya, Pasal 7 UUD 1945 tidak melarang presiden dua periode menjadi wakil presiden.
“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar Laksono.
Isu lalu berkembang menjadi kans duet Prabowo Subianto – Joko Widodo di Pilpres 2024. Ketum Relawan Projo Budi Arie mengatakan wacana duet itu tidak bisa dipungkiri karena berasal dari masyarakat.
“Konstitusi mengizinkan. Politik kan soal seni kemungkinan. Wacana ini sah-sah saja. Yang namanya aspirasi masyarakat tidak bisa dilarang. Soal terwujud atau tidak itu kan banyak variabelnya,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).
Namun terkait hal ini, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan bahwa presiden dua periode menjadi calon wakil presiden sama saja melanggar UUD 1945 .***