Politik
Puan Tak Ikut Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan PDIP
Ketua DPR Puan Maharani dipertanyakan karena tidak turut menandatangani surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset. (Foto : istimewa).
FAKTUAL-INDONESIA : Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto angkat bicara mengenai tidak adanya tanda tangan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sebelumnya pada Kamis (27/8/2026), surat komitmen tersebut dibuat dalam audiensi pimpinan DPR dengan qgg Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk aktivis Supriyono alias Botok Pati, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam surat itu, hanya tercantum tanda tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Puan Maharani tidak tercantum sebagai pihak yang menandatangani surat tersebut.
Hasto mengatakan tidak adanya tanda tangan Puan tidak berarti Ketua DPR tersebut tidak mengetahui pembahasan terkait aspirasi massa dan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Menurut Hasto, kepemimpinan DPR ùçemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.
Dalam audiensi itu, Dasco menyampaikan DPR telah menyepakati batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Rancangan aturan tersebut ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui dengan limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.
Komitmen tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang selama ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.***