Connect with us

Politik

Proses Verifikasi Partai Prima Dilakukan Mulai 1 April Ini

Avatar

Diterbitkan

pada

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo siapkan partainya memulai tahapan verifikasi untuk ikut Pemilu 2024. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur sempat menjadi bulan-bulanan karena gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakpus berujung penundaan Pemilu 2024.

Hal itu buntut dari gugatan Partai Prima kepada KPU karena partai tersebut tidak lolos verifikasi peserta Pemilu 2024.

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono itu untuk ikut Pemilu 2024 tanpa harus ada penundaan Pemilu.

KPU telah memulai pelaksaan verifikasi faktual terhadap Partai Prima pada hari ini, Sabtu (1/4/2023).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan tahapan ini dilaksanakan usai Partai Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Advertisement

“Pada hari ini, Sabtu kami melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Prima tingkat pusat yang kemudian dilanjutkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, dimana rekan-rekan akan verifikasi faktual kepengurusan serta verifikasi keanggotaan,” kata Idham di DPP Prima, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2023).

Idham mengatakan untuk pelaksanaan verifikasi di tingkat Kabupaten/Kota, pihaknya telah menerbitkan surat yang meminta agar tahapan itu melibatkan Badan Ad hoc Pemilu.

“Kami telah menerbitkan surat dinas yang di mana kami minta kepada KPU, KIP Kabupaten/Kota untuk melibatkan Badan Ad hoc dalam hal ini PPK dan PPS sebagai verifikator faktual,” kata dia.

Idham menjelaskan tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan hingga 4 April. Partai Prima masih diberi kesempatan untuk perbaikan jika masih ada yang kurang.

“Apabila nanti berdasarkan hasil verifikasi faktual ini masih ada yang perlu diperbaiki maka kami akan berikan kesempatan untuk memperbaiki. Prosesnya sampai tanggal 21 April. 21 April 2023 baru akan kami umumkan hasil verifikasi secara keseluruhan,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Bawaslu memutus KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan lagi kepada Prima untuk memperbaiki dokumen syarat pendaftaran.

“Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” kata Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).***

Lanjutkan Membaca
Advertisement