Politik

Prabowo Resmikan Aturan Ekspor Satu Pintu untuk SDA Strategis Melalui BUMN

Published

on

Jadi Tonggak Sejarah, 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Diresmikan Prabowo

Prabowo telah teken aturan ekspor melalui satu pintu. (Foto : Tim Media Istana)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah resmi menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN). Presiden Prabowo telah meneken kebijakan tersebut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Aturan tersebut diteken pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada hari yang sama. Melalui regulasi baru ini, pemerintah berupaya memperkuat pengelolaan ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan nilai tambah dan pengawasan terhadap perdagangan sumber daya alam nasional.

Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan pengaturan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas yang masuk dalam skema baru ini, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3, ekspor komoditas tersebut hanya dapat dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Pemerintah sebelumnya telah memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang akan menjalankan fungsi tersebut.

Dalam skema baru itu, BUMN eksportir tidak hanya bertindak sebagai pemilik barang, tetapi juga dapat berperan sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor. Selain itu, perusahaan pelat merah tersebut memiliki kewenangan menetapkan harga jual komoditas dan margin usaha dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

“Komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN eksportir baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal,” demikian ketentuan yang tercantum dalam regulasi tersebut.

Pemerintah memberikan masa transisi hingga akhir tahun 2026 sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 2026, seluruh ekspor komoditas SDA strategis wajib dilakukan melalui BUMN eksportir paling lambat pada 31 Desember 2026.

Dengan demikian, mulai 1 Januari 2027 seluruh kegiatan ekspor untuk komoditas yang masuk kategori SDA strategis harus menggunakan mekanisme satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Selama masa transisi yang berlangsung dari Juni hingga Desember 2026, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap berbagai kontrak dagang yang telah berjalan. Kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN eksportir guna memastikan proses peralihan berjalan sesuai ketentuan.

Kebijakan ekspor satu pintu ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional, meningkatkan efisiensi perdagangan, serta memastikan manfaat ekonomi dari komoditas strategis dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi negara.***

Advertisement

Exit mobile version