Politik
Prabowo Sebut Pangkas Perjalanan Dinas, RI Bisa Hemat Rp 20 Triliun

Prabowo akui penghematan biaya perjalanan dinas para menterinya bisa hemat Rp 20 triliun. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Kabinet Merah Putih untuk melakukan pemangkasan perjalanan dinas, di Istana Merdeka pada Rabu (22/1/2025).
Menurut hitungan Prabowo, setidaknya pemangkasan pada perjalanan dinas bisa menghemat anggaran hingga Rp 20 triliun.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga memerintahkan kepada jajarannya untuk berhemat anggaran seremoni. Seperti ulang tahun.
“Jadi saudara-saudara, saya tegaskan kembali bahwa hal-hal di luar itu yang bersifat seremoni, upacara, merayakan ulang tahun ini ulang tahun itu hari ini hari itu kita tidak anggarkan. Perayaan sejarah perayaan ulang tahun, laksanakan secara sederhana di kantor di ruangan kalau perlu yang hadir hanya 15 orang sisanya di vcon-kan (Video Conference),” katanya.
Prabowo juga meminta kepada para jajaran kabinetnya untuk loyal dan patuh terhadap perintah ini.
Baca Juga : Tingkat Kepuasan Prabowo-Gibran Sebesar 80, 9 Persen Berdasarkan Survei Litbang Kompas
Ia juga berterima kasih kepada tim keuangan di Kementerian dan Lembaga yang telah menjalankan penyisiran dan kajian terhadap anggaran serinci-rincinya.
“Kalau tidak salah sampai satuan ke-9 kalau tidak salah. Mungkin pertama kali dalam sejarah ya Presiden Republik Indonesia mengecek sampai satuan ke-9.
Jadi saudara-saudara pun mungkin tidak tahu anggaran-anggaran tersebut ya. Karena kita sudah lama jadi orang Indonesia. Tapi ini saya kira sesuatu yang membanggakan. Dengan demikian kita bisa kerja dengan sangat cepat,” Tutur Prabowo.
Sebagaimana diketahui, perintah Prabowo pada Oktober 2024 silam itu telah direspons Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada November 2024 melalui penerbitan Surat Edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.***