Connect with us

Politik

Perindo Pastikan, Menutup Pintu Bagi Ferry Irawan Karena Hal Ini

Avatar

Diterbitkan

pada

Ferry Irawan tak bisa bergabung ke Perindo akibat kasus KDRT. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Ferry Irawan yang kini sedang ditahan di Mapolda Jawa Timur merupakan bakal caleg Partai Perindo. Ferry ditahan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya Vena Melinda.

Namun, terkait hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perindo Ahmad Rofiq mengatakan pihaknya menutup pintu untuk Ferry Irawan maju Pileg 2024 usai menjadi tersangka.

Menurut Rofiq, tak ada ruang bagi pelaku kekerasan di partainya.

“Perindo partai sangat sensitif dengan kekerasan. Siapapun yang melakukan itu saya pastikan tidak ada ruang sedikitpun di Perindo untuk bisa bernapas,” kata Ahmad Rofiq, Minggu (22/1/2023) seperti dikutip Detikjatim.

Rofiq menyebut Ferry Irawan memang belum diresmikan sebagai bacaleg Perindo. Namun, ia memastikan pintu untuk Ferry Irawan sudah tertutup.

Advertisement

“Kendati Ferry belum secara resmi mendaftar di Perindo sebagai bacaleg. Namun, saya bisa memastikan bahwa Perindo akan tutup pintu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun sebelumnya mengatakan status Ferry memang bukan sebagai kader.

Namun, partainya akan bertindak tegas dengan mencoret Ferry jika memang dia terbukti bersalah. Tama sebelumnya mengakui proses bacaleg yang diikuti Ferry Irawan masih berjalan.

“Ferry kami cek dia statusnya belum ada KTA (Kartu Tanda Anggota). Bahwa dia ikut dalam bursa bacaleg pada proses seleksi yang berjalan itu hak dia menjadi bacaleg. Karena proses masih berjalan, kalau terbukti pasti kita coret dong,” tegas Tama, belum lama ini.

Tama menyayangkan terjadinya kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda. Apalagi, Venna Melinda memang sedang turun ke lapangan, ke Kediri untuk menyapa konstituen terkait pencalegan di 2024.

Advertisement

“Kami menyayangkan apa yang terjadi, mudah-mudahan Mbak Venna segera pulih secara fisik dan psikis. Proses penegakan hukum kami berharap penanganan dilakukan secara proporsional. Proses hukum kami hargai dan kami menghargai hak semua pihak terlapor dan pelapor,” ungkap dia.***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement