Politik
Pemerintah Hormati Proses Hukum Silmy Karim dan Eks Pimpinan BGN
FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain kasus yang menjerat Silmy, Prasetyo juga menyoroti penetapan tersangka terhadap sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK,” kata Prasetyo Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pemerintah merasa prihatin atas berbagai kasus yang mencuat dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar terus melakukan pembenahan dan menjauhi praktik korupsi dalam menjalankan tugas.
“Dalam berbagai kesempatan, Presiden selalu mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Terkait status Silmy Karim sebagai Wamen Imipas, Prasetyo menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berjalan normal. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto guna memastikan kasus yang menjerat Silmy tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
“Kami telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tidak terdampak oleh proses hukum ini,” katanya.
Sebelumnya, Silmy Karim resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia terlihat keluar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Pemerintah menegaskan akan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***