Politik
MK Akan Putuskan Sidang Sengketa Hasil Pilpres pada 22 April, Menko Polhukam Harapkan Aman

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto harapkan sidang MK berjalan aman. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Putusan sidang sengketa hasil Pilpres dan Pemilu 2024 akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) pekan depan. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memastikan sidang putusan MK nanti akan dijaga ketat.
Saat ini MK masih memeriksa dan mempertimbangkan sejumlah pendapat yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, termasuk surat dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang juga mengajukan sebagai amicus curiae.
Pada hari ini, Kamis (18/4/2024), mantan KSAD Jenderal (Purn) TNI Tyasno Sudarto dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko mengajukan pendapat sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Keduanya tergabung dalam petisi 100 dan Front Penegak Daulat Rakyat (F-PDR).
Melihat situasi terkini, Menko Polhukam berharap hasil keputusan sidang MK nanti akan berjalan lancar dan aman.
“MK masih berjalan, kita terus memberikan perhatian, supaya sidang MK yang masih berjalan ini bisa berjalan dengan lancar sesuai harapan kita semua, terus kita akan fokus,” kata Hadi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Hadi menuturkan demo menjelang putusan MK merupakan gak dalam menyampaikan aspirasi. Dia mengatakan demonstrasi merupakan gak yang normal.
“Ya itu kan hak ya, hak demokrasi, kita hargai, toh kita juga akan dengarkan apa yang mereka sampaikan namun sidang ini kan harus kita amankan terus berjalan, ya itu saya kira normal ya,” ujarnya.
Dia juga memastikan pemerintah telah menyiapkan mitigasi terkait pengamanan pada saat putusan MK nanti. Dia menyebut rencana aksi juga sudah disiapkan agar situasi aman dan damai.
“Ya kalau namanya suatu kegiatan kita kan pasti ada mitigasi ya, mitigasi ya kita tetap menjaga keamanan. Kemudian kita punya rencana-rencana aksi supaya semuanya bisa aman damai dan terlindungi semuanya,” imbuhnya.
Diketahui, MK akan memutus perkara sengketa Pilpres pada Senin 22 April 2024. Saat ini, MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Tahapan lengkap perselisihan hasil pemilihan umum PHPU telah termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.***