Politik

Megawati Dorong Pancasila Jadi Landasan Utama Hukum di Tengah Hiper-Regulasi

Published

on

Megawati Dorong Pancasila Jadi Landasan Utama Hukum di Tengah Hiper-Regulasi

Megawati dorong Pancasila jadi landasan hukum di tengah hiper regulasi. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Megawati Soekarnoputri menegaskan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai ruh utama dalam pembentukan hukum nasional. Hal ini disampaikan di tengah fenomena hiper-regulasi yang dinilai membuat hukum semakin menjauh dari nilai keadilan substantif.

Dalam orasi kebangsaan pada pengukuhan Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Megawati menyoroti praktik hukum yang cenderung terjebak pada penumpukan aturan tanpa diiringi nilai dasar kebangsaan.

“Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum. Kita terlalu lama terjebak dalam anggapan seolah-olah negara hukum cukup ditegakkan dengan memperbanyak undang-undang,” ujarnya dalam keterangan persnya pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Baca Juga : Ucapkan Selamat Paskah, Ini Pesan Megawati Soekarnoputri

Ia menambahkan, banyaknya regulasi justru sering menjauhkan hukum dari nilai moral, kemanusiaan, dan keadilan. Menurutnya, kecenderungan legalisme berlebihan membuat hukum kehilangan makna.

“Hukum akhirnya hanya menjadi tumpukan teks, bukan lagi cerminan nurani bangsa,” tegas Megawati.

Advertisement

Megawati juga mengapresiasi pandangan Arief Hidayat yang menegaskan bahwa negara hukum Indonesia tidak boleh sekadar dimaknai sebagai “negara undang-undang”, melainkan harus berakar pada nilai-nilai dasar kebangsaan. Ia turut mengingatkan pemikiran Soekarno yang menempatkan hukum sebagai instrumen hidup yang berpihak kepada manusia.

Menurutnya, hukum harus dipahami sebagai sesuatu yang dinamis. “Hukum bukan hanya kumpulan pasal, tetapi harus menjadi kata kerja yang hidup dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Megawati menegaskan bahwa Pancasila merupakan inti dari cita-cita kemerdekaan yang mengandung semangat pembebasan. Oleh karena itu, hukum yang bersumber dari Pancasila harus mampu melindungi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga : Megawati Soekarnoputri Bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Bahas Apa?

“Artinya, hukum harus membebaskan rakyat dari ketidakadilan dan praktik kekuasaan yang menyimpang,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa orientasi hukum harus mengarah pada keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Jika prosedur formal tidak menghadirkan keadilan, maka nilai keadilan hakiki harus menjadi acuan utama.

Advertisement

Pandangan tersebut menjadi dorongan untuk membenahi sistem hukum nasional agar tidak hanya berfokus pada kuantitas regulasi, tetapi juga kualitas serta keberpihakan terhadap masyarakat.

Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan akademisi, di antaranya Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly, hingga Ganjar Pranowo.***

Exit mobile version