Politik
Mahfud MD Nilai MK Lamban Mengumumkan Keputusan Uji Materi Terkait Usia Capres
FAKTUAL-INDONESIA : Pendaftaran nama capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023 mendatang, namun hingga kini Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum mengumumkan hasil uji materi terkait usia capres dan cawapres.
MK dinilai lambat mengambil keputusan yang sangat penting bagi penentuan capres dan cawapres di Pilpres 2024. Padahal bagi sebagian partai politik, keputusan MK tersebut akan berguna terkait pemilihan cawapres. Nama Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun disebut-sebut bisa menjadi bacawapres jika keputusan MK terkait usia capres dan cawapres boleh berusia kurang dari 40 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai heran karena MK belum juga membacakan putusan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Mantan Ketua MK ini berpandangan, MK tidak punya hak untuk mengutak-atik syarat usia minimum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
Sebab, menurut Mahfud, ketentuan soal syarat usia capres dan cawapres merupakan sebuah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang atau positive legislator.
m
Mahfud pun menyampaikan, MK bekerja sebagai negative legislator yang hanya membatalkan sebuah undang-undang apabila bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, ‘Oh itu tidak pantas’, tapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar dia.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap MK dalam memproses uji materi tersebut.
Pakar hukum tata negara ini yakin, para hakim konstitusi juga paham mengenai kewenangan MK dalam menangani uji materi syarat usia capres dan cawapres.
“Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak. Kalau ini bukan open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujar Mahfud.
Ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres.
Para penggugat itu antara lain meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Ada pula yang ingin batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) hanya mengatur bahwa batas usia minimum untuk menjadi capres dan cawapres asalah 40 tahun, tanpa batas usia maksimum.***