Connect with us

Politik

KPU Tetapkan Masa Kampanye Mulai 28 November 2023

Avatar

Diterbitkan

pada

Ilustrasi suasana kampanye Pemilu yang baru boleh dimulaib28 November 2023.(ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik (parpol) lolos ke Pemilu 2024 dan penetapan nomor urut parpol.

Kini KPU mengumumkan bahwa masa kampanye akan dilakukan selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang dilihat pada Kamis (15/12/2022). PKPU itu berisi jadwal kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, kampanye telah diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, dalam pasal tersebut terdapat perubahan terkait dimulainya masa kampanye setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT).

Advertisement

Kampanye dimulai 3 hari setelah ditetapkannya DCT. Namun, kemudian aturan itu diubah, menjadi kampanye dimulai setelah 25 hari ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) calon legislatif, dan 15 hari DCT pasangan capres-cawapres.

“Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang,” bunyi pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Berubah menjadi: “Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang,” demikian bunyi pasal 276 Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan meski ada perubahan dari 3 hari menjadi 25 hari DCT, namun masa kampanye tetap akan dimulai 28 November 2023. Dia menyebut perubahan waktu penetapan DCT untuk persiapan distribusi logistik dan akan berjalan beriringan.

“Jadwal kampanye tetap pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 atau selama 75 hari,” ujar Idham dalam keterangannya.***

Advertisement

 

 

Lanjutkan Membaca