Politik

Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Tidak Melanggar Aturan

Published

on

Sapi kurban Prabowo dibeli pakai uang APBN. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA :  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.

Menurut dia, pengadaan sapi kurban melalui skema bantuan presiden merupakan bagian dari program bantuan kemasyarakatan yang memiliki dasar hukum jelas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, dasar hukum penggunaan anggaran tersebut mengacu pada Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam aturan itu disebutkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Advertisement

Habiburokhman juga menyinggung pandangan dari sisi syariat. Ia mengutip pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang menyebut pembelian hewan kurban menggunakan APBN tetap sah secara syar’i karena manfaatnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Menurut dia, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat di berbagai daerah saat momentum Hari Raya Idul Adha.

“Bukan hanya tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia menambahkan negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan. Pemerintahan Presiden Prabowo, lanjut dia, juga disebut memberi perhatian terhadap seluruh umat beragama di Indonesia melalui berbagai bantuan dan kebijakan sosial.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Idul Adha 1447 Hijriah. Seluruh hewan kurban tersebut berasal dari peternak lokal dengan bobot sapi mencapai 800 kilogram hingga 1,3 ton.

Advertisement

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan sapi kurban itu disalurkan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.

“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” kata Juri.*** [tps_header]

[/tps_header]

Advertisement
Exit mobile version