Connect with us

Politik

Kembali Gugat KPU, Ini Alasan Partai Berkarya

Avatar

Diterbitkan

pada

Partai Berkarya kembali gugat kembali KPU.(ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Partai Berkarya yang direbut dari Tommy Soeharto kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya partai ini juga pernah menggugat KPU namun gagal.

Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022) menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan berkaitan dengan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Objek gugatan yang dilaporkan yaitu Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022. Fauzan mengatakan gugatan dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Umum Berkarya Muchdi PR.

Fauzan menilai Partai Berkarya digagalkan sejak dalam tahap pendaftaran. Padahal, menurut Fauzan partainya memiliki hampir 3 juta suara pada Pemilu 2019.

“Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2019, mana mungkin partai yang ikut pemilu lalu memiliki hampir 3 juta pemilih harus digagalkan dalam tahapan pendaftaran. Sangat tidak masuk akal, dan kami sangat dirugikan.” ujarnya.

Advertisement

“Ada yang aneh dari sistem KPU, kami dianggap tidak daftar ulang, padahal pengurus kami sudah di sana dan tidak dilayani, semua ada buktinya dan kekacauan ini harus diselidiki dengan teliti oleh Bawaslu, kami yakin Bawaslu masih berani adil mengambil keputusan dalam proses pemilu sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan menurut undang-undang yang berlaku,” sambungnya.

Ia berharap Bawaslu dapat memberikan keputusan yang adil. Tidak hanya itu, Fauzan juga meminta kader Berkarya di pusat dan daerah untuk bersatu.

Diketahui, Partai Berkarya sebelumnya telah dinyatakan tidak lolos dalam tahap pendaftaran parpol Pemilu 2024. Partai Berkarya juga telah mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU.

Namun, dalam persidangan Bawaslu menyatakan laporan Partai Berkarya tidak diterima. Sidang dipimpin Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, Totok Hariyono, Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda dan Lolly Suhenti.

“Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” ujar Rahmat Bagja saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022) lalu.

Advertisement

Dugaan Pelanggaran Administratif
Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.***

 

Lanjutkan Membaca