Politik
Bawaslu Minta Pilkada Ditunda, Nasdem Bilang Begini
FAKTUAL-INDONESIA : Muncul wacana dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) sebaiknya ditunda.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengaku tidak masalah jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 harus ditunda.
“Masa menunda tiga bulan empat bulan enggak boleh. Enggak ada hal yang urgen,” ujar Ali saat ditemui di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Sabtu (15/7/2023).
Ali menjelaskan kekosongan kepala daerah yang bakal terjadi akibat penundaan pilkada dapat diisi dengan posisi penjabat (pj). Terlebih, saat ini sudah ada ratusan daerah yang dipimpin oleh pj.
Selain itu, Ali menilai penundaan pilkada sebagai upaya untuk menekan jatuhnya korban dari panitia pemungutan suara. Mengingat, waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada hanya selisih sembilan bulan.
“Kita mau pelaksanaan objektif dan jujur, tapi bagaimanan menuntut itu kalau kemudian mereka secara fisik tidak punya kemampuan lagi, pada akhirnya mereka hanya menunaikan tugas mereka selesai pemilu selesai, pilkada tidak penting pelaksanaanya,” jelasnya.
Namun, Partai NasDem, kata Ali menegaskan tidak pada posisi mendukung atau tidak terhadap penundaan Pilkada 2024. Ia hanya mengingatkan penyelenggara pemilu harus bersikap bijak.
“Usulan Bawaslu kita harus melihat secara bijak, saya katakan alasanya apa nih. Apa karena masalah jadwal, tenaga, karena pasukan yang digunakan di pemilu itu juga yang digunakan di pilkada,” bebernya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengusulkan agar opsi penundaan Pilkada 2024 dibahas. Ia menilai Pilkada 2024 yang digelar beberapa bulan setelah Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada November, menjadi salah satu potensi permasalahan.
“Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” kata Bagja sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Kamis (13/7/2023) lalu.
Bagja menilai potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak dan Pilkada 2024 terdiri dari tiga aspek, yaitu penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih. Masalah pada penyelenggara meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu, serta beban kerja penyelenggara pemilu yang tinggi.
Sementara itu, potensi masalah dari segi peserta pemilu terletak pada masih maraknya politik uang. Kemudian, belum optimalnya transparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN, dan penggunaan alat perga kampanye yang tidak tertib.
Adapun potensi permasalahan dari aspek pemilih yaitu kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, dan penyebaran berita hoaks maupun hate speech.***