Politik

Mendagri: Penjabat Gubernur Dievaluasi Kinerja Mereka Tiap 3 Bulan

Published

on

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan penjabat gubernur di Jakarta, Kamis (12/5/2022). Antaranews.com.

FAKTUAL-INDONESIA: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan penjabat gubernur yang telah dilantik akan dievaluasi kinerja mereka setiap 3 bulan.

“Tiga bulan sekali, sesuai dengan UU para pejabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas dan kemudian dari situ kita bisa melakukan evaluasi apakah performanya bagus atau tidak,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Kemudian, kata Mendagri dalam waktu 1 tahun masa jabatan, para penjabat yang telah ditunjuk bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau bisa juga diganti dengan orang yang berbeda, tergantung bagaimana kinerja performa mereka

Mendagri mengatakan Presiden Jokowi telah mengamanatkan agar para penjabat (Pj) bekerja dengan profesional.

“Termasuk mendukung program-program strategis nasional kemudian juga permasalahan-permasalahan lokal yang ada di daerah masing-masing menjadi prioritas betul-betul bisa diselesaikan,” ucapnya.

Advertisement

Mendagri mengatakan lima penjabat yang terpilih sudah melalui mekanisme yang telah diatur. Para penjabat sebelum dipilih juga sudah melewati penjaringan dan masukan dari kementerian lembaga, tokoh masyarakat.

“Seperti Paulus Waterpauw merupakan usulan dari Majelis Rakyat Papua Barat dan beberapa tokoh yang lain. Kemudian juga dari kementerian lain, masukan kementerian SDM, Kemenpora, ada juga mendengarkan aspirasi lokal seperti sekda,” kata dia.

Mendagri mengajak DPR dan DPD RI bahkan DPRD untuk ikut mengawasi dan memonitor kinerja setiap penjabat gubernur maupun penjabat bupati wali kota yang nantinya akan ditunjuk.

“Memonitor pelaksanaan tugas mereka kalau ada hal mungkin yang tidak sesuai dengan aturan sampaikan pada kami juga, kami kan ada rapat rutin dengan DPR dan DPD,” kata dia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah habis masa jabatannya pada Kamis 12 Mei 2022. Lima penjabat tersebut yakni  Gubernur Banten, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Advertisement

Sesuai UU

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis, Kamis.

“Sesuai dengan undang-undang, kekosongan diisi oleh penjabat, syaratnya pejabat tinggi madya setara eselon 1,” kata Tito Karnavian di Jakarta, Kamis.

Lima penjabat yang dilantik ialah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan  Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw sebagai Pj. Gubernur Papua Barat, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.

Kemudian ada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai Pj. Gubernur Bangka Belitung dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo.

Advertisement

Tito mengatakan pemilihan penjabat gubernur tersebut telah sesuai aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesuai UU juga jabatan pejabat berlangsung paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda,” ujarnya.

Penjabat gubernur di tahun berikutnya akan ditentukan setelah melihat hasil evaluasi dari penjabat yang ditunjuk saat ini.

Mendagri mengingatkan seluruh penjabat gubernur melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, forum koordinasi pimpinan daerah, pemerintah kabupaten, pemerintah kota dan masyarakat. ***

Advertisement
Exit mobile version