Politik
Tututan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Tidak Elok, Cerminkan Kerakusan Kekuasaan dan Otoriter

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Dr Lanny Ramli SH, MHum menyatakan tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak mencerminkan demokrasi dan tidak elok
FAKTUAL-INDONESIA: Tututan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) terus mendapat tentangan.
Kali ini Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr Lanny Ramli MHum menyebut tuntutan perpajangan masa jabatan Kades itu tidak mencerminkan demokrasi.
Bahkan Lanny menilai tuntutan perpajangan masa jabatan Kades itu tidak elok, mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan.
Lanny menegaskan bahwa tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa sangatlah tidak elok.
“Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya,” kata Lanny di Surabaya, Sabtu (28/1/2023).
Menurut Lanny seperti dikutip dari antaranews.com, penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis. Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi,” ujar Lanny.
Menurut dia, alasan-alasan yang melatarbelakangi tidak berasal dari keinginan penduduk desa sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri.
“RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa,” tutur dia.
Selain itu, untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan sejati nya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri. ***