Connect with us

Politik

Selasa Ini, Para Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun Lewat Aksi Damai di Senayan

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Para kepala desa dari seluruh Indonesia akan melaksanakan aksi damai di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun

Para kepala desa dari seluruh Indonesia akan melaksanakan aksi damai di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun

FAKTUAL-INDONESIA: Masa jabatan selama 6 (enam) tahun dinilai kurang optimal dalam membangun desa sehingga Paguyuban Kepala Desa Bersatu Kabupaten Jombang menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 (sembilan) tahun.

Selain perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun, para kepala desa itu juga menuntut dapat menjabat paling banyak dua kali periode.

Para kepala desa itu menuntut perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Paguyuban Kepala Desa Bersatu Kabupaten Jombang akan bergabung dengan para kepala desa dari seluruh Indonesia untuk mengadakan aksi di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Bersatu Kabupaten Jombang Warsubi mengemukakan ada ratusan kepala desa yang berangkat ke Jakarta untuk ikut serta aksi damai yang akan digelar Selasa (17/1/2023).

Advertisement

“Hari ini berangkat sebanyak 251 kepala desa yang akan menggelar aksi damai di Jakarta. Ini dalam rangka memohon kepada pemerintah, DPR, agar bahwa kami ingin masa jabatan jadi sembilan tahun,” katanya di Jombang, Senin.

Ia mengatakan, selama ini masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Dengan masa jabatan itu, dinilai kurang optimal dalam membangun desa. Dalam membangun desa dibutuhkan waktu yang lebih, agar pembangunan bisa lebih optimal.

Masa jabatan kepala desa tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pihaknya dengan para kepala desa lainnya meminta agar pasal tersebut diubah sehingga masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali.

“Kepala desa kan jabatannya dari bawah, membangun desa itu 2-3 tahun masih kurang. Untuk mempersatukan masyarakat itu bisa setelah tiga tahun berikutnya. Kalau sembilan tahun bisa membangun desa,” kata dia.

Advertisement

Para kepala desa itu sebelum berangkat berkumpul di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Sebelum berangkat, mereka melakukan pertemuan dengan Bupati Jombang Mundjidah Wahab.

Bupati pun dalam kesempatan tersebut juga mendoakan agar doa yang dipanjatkan kepala desa itu diijabah Allah SWT.

Setelah mendapatkan dukungan dari Bupati, para kepala desa kemudian naik bus. Ada enam bus yang disiapkan dan mereka langsung berangkat ke Jakarta dan berkumpul dengan kepala desa dari seluruh Indonesia. Bupati juga turut melepas keberangkatan para kepala desa tersebut. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca