Politik
Presiden 3 Periode, di Musra Jokowi Tegaskan Taat Konstitusi dan KEHENDAK RAKYAT
FAKTUAL INDONESIA: Menanggapi wacana Presiden 3 Periode, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan terbarunya menegaskan Nukan hanya taat konstitusi tapi juga KEHENDAK RAKYAT.
Penegasan Jokowi itu dilontarkan saat memberi sambutan pada kegiatan Musyawarah Rakyat (Musra) I Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Minggu.
Jokowi menyebut Musra I Jawa Barat merupakan ruang bagi rakyat untuk berdemokrasi.
Ditegaskan, gagasan gelaran Musra itu baik karena rakyat bisa menyampaikan keinginannya, baik mengenai Indonesia ke depan maupun kriteria pemimpin yang diinginkan.
Terkait wacana tiga periode jabatan presiden, Jokowi menegaskan, konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dia kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024.
Namun, kata Jokowi, masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok calon presiden pada 2024.
“Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat,” kata dia di depan hadirin yang merupakan pendukungnya.
Ia menyebut Musra merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bisa bersuara. Karena penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.
“Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu khan tahapan wacana khan. Khan boleh saja orang menyampaikan pendapat,” kata dia. “Wong ada yang ngomong, ganti presiden khan juga boleh, Jokowi mundur, khan juga boleh. Ini khan negara demokrasi,” ujarnya.
Meski begitu, ia pun mengingatkan hadirin untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkhis dan agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya, karena memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian.
“Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap,” ucapnya.
Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.
Ruang Berdemokrasi
Presiden Jokowi menyebut Musyawarah Rakyat (Musra) I Jawa Barat merupakan ruang bagi rakyat untuk berdemokrasi.
Menurut Presiden Jokowi dalam sambutan pada Musra I Jawa Barat di SPORT Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Minggu, gagasan gelaran Musra itu baik karena rakyat bisa menyampaikan keinginannya, baik mengenai Indonesia ke depan maupun kriteria pemimpin yang diinginkan.
“Memang kita harus tahu juga bahwa menurut undang-undang, yang mengusung calon presiden dan wakil presiden itu partai atau gabungan partai, tapi pada saat pencoblosan itu yang menentukan adalah rakyat,” katanya.
Presiden Jokowi menyebut Musra adalah instrumen berdemokrasi yang diharapkan bisa memunculkan pemimpin-pemimpin yang sesuai dengan keinginan masyarakat, khususnya untuk ajang politik pada tahun 2024.
“Kita harapkan Musra bisa memunculkan pemimpin yang dicintai rakyat, yang mau dekat dengan rakyat, yang mau turun ke bawah, tidak hanya duduk enak di istana, setuju?,” kata Jokowi.
Musra digelar oleh para relawan nasional Joko Widodo. Selain di Bandung, Jawa Barat, rencananya Musra juga bakal digelar di seluruh provinsi hingga tahun 2023.
Nantinya, setiap warga yang hadir dalam Musra tersebut dipersilakan untuk menyampaikan aspirasinya di depan forum berkaitan dengan harapan Indonesia ke depannya maupun menyampaikan kriteria pemimpin yang diinginkan.
Jika nantinya sudah menghasilkan kesimpulan, Jokowi meminta kepada penyelenggara Musra untuk menyampaikan hasilnya.
“Nanti kalau dalam Musra ini sudah ketemu siapa, tolong saya dibisiki, karena ini adalah forumnya rakyat, boleh rakyat bersuara kan,” kata Presiden Jokowi. ***