Politik
Pilpres 2024: Mahfud Md Angkat Bicara Soal Demokrasi Disumbat dan MK Batalkan Pemilu Curang

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md memberikan keterangan kepada awak media tentang isu hangat akhir-akhir ini di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
FAKTUAL INDONESIA: Di tengah munculnya kecurangan di mana-mana pada pelaksanaan pemilihan umum presiden (Pilpres) tahun 2024, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md angkat bicara tentang demokrasi dan peranan Mahkamah Konstitusi (MK).
Soal demokrasi, Mahfud menegaskan, sejarah menunjukkan demokrasi akan mencari jalannya sendiri jika disumbat oleh penguasa.
Dalam bagian lain, Mahfud Md yang mantan Ketua MK itu menyatakan, MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang
Mahfud Md yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menilai gerakan civil society dan kampus adalah sumber gerakan demokrasi dan perubahan dari otoritarianisme menuju demokrasi.
“Sejarah mengajarkan bahwa jika demokrasi disumbat, maka demokrasi akan selalu membuka jalan sendiri. Ini sejarah kita maupun sejarah dunia,” kata Mahfud Md di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Sabtu.
Mahfud Md menegaskan bahwa apa pun hasil Pilpres 2024, dirinya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan bangsa Indonesia.
“Apa pun hasil dari pilpres ini, saya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, jalan perjuangan untuk demokrasi dan keadilan bukan hanya lewat pemilu, sebab pemilu hanya salah satu ekspresi dari demokrasi.
Ia bercerita pengalamannya saat tahun 2014 hingga 2016 yang mana dirinya tak menduduki satu pun jabatan publik. Namun, Mahfud tetap produktif berjuang dalam demokrasi dan penegakan hukum.
“Saya pernah tak di jabatan apa pun pada tahun 2014 sampai 2016, tetapi tetap produktif berjuang dalam demokrasi dan penegakan hukum,” katanya.
MK Batalkan Pemilu Curang
Masih dari pantauan media online, seperti dilaporkan antaranews.com, Mahfud Md mengungkapkan MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.
Hal itu membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.
“Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik,” tuturnya.
Mahfud menyatakan hal itu sekaligus mengklarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang.
Dia tak memungkiri adanya kecurangan dalam pemilu itu memang sering terjadi dan dalam persidangan, pembuktiannya sering tidak cukup.
“Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” jelasnya.
Mahfud pun menyebutkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.
Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.
“Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008.
Saat itu, MK, di mana Mahfud merupakan hakim konstitusi, memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.
TSM kemudian menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu.
Oleh karena itu, sudah menjadi yurisprudensi dan aturan dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak,” ujar Mahfud. ***