Politik
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden Jokowi Serahkan kepada DPR

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa, 24 Januari 2023.
FAKTUAL-INDONESIA: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soal perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Seperti diketahui, para kepala desa menyuarakan tututan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam aski damai di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” kata Presiden Jokowi tentang tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut.
Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.
Kepala Negara menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. ***