Politik
Panggil Budiman Sudjatmiko, Presiden Setuju Perubahan Periodisasi Jabatan dan Dana SDM Desa
FAKTUAL-INDONESIA: Demonstrasi kepala desa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023), yang menuntut perpanjangan masa jabatan dan revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendapat perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan Presiden Jokowi sampai memanggil politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko ke Istana Kepresidenan.
Budiman, usai bertemu dengan Kepala Negara, menyatakan, Jokowi bukan hanya setuju dengan perubahan periodisasi masa jabatan tetapi juga menyambut baik usulan pengalokasian dana untuk kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di pedesaan.
Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.
“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” kata Budiman.
Awalnya Budiman menjelaskan bahwa Presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.
Presiden menanyakan kepada Budiman, karena Budiman memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.
“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi.
Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.
Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Presiden bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.
Dia menjelaskan lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.
Oleh karena itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.
“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya pula.
“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” katanya lagi.
Dana SDM Desa
Budiman juga menyampaikan, Presiden Jokoei menyambut baik usulan pengalokasian dana untuk kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di pedesaan, yang sering tidak terakomodasi dalam dana desa.
“Dalam hal ini, saya mengusulkan dana SDM desa, beliau setuju. Tinggal dipikirkan apakah dimasukkan dalam artikel sendiri (di UU Desa) atau masukkan dalam PP (peraturan pemerintah),” kata mantan anggota DPR itu usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Budiman menjelaskan usulan itu muncul karena selama ini dana desa habis untuk keperluan pembangunan infrastruktur setempat, baik itu berupa jalan maupun jembatan.
Akan tetapi, lanjutnya, pada waktu bersamaan desa juga dihadapkan pada tuntutan untuk meningkatkan SDM yang sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk menciptakan SDM unggul.
Budiman meyakini dengan alokasi dana SDM desa, kualitas daya saing SDM di desa-desa dapat terpacu dan bisa digunakan untuk meningkatkan aspek fisik maupun lewat beasiswa pendidikan.
“Saya tafsirkan ya, semacam LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) desa, khusus untuk orang-orang desa. Tapi karena ini semacam LPDP desa, maka siapa pun yang akan mendapatkan beasiswa itu wajib terikat perjanjian bekerja untuk kembali ke desanya, jangan ke desa lain juga,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Dia menambahkan usulan tersebut merupakan satu tarikan napas dengan tuntutan para perangkat kepala desa, yang melakukan demonstrasi di DPR RI, Selasa pagi, untuk meminta perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
Oleh karena itu, berdasarkan sambutan Jokowi dalam pertemuan tersebut, Budiman menilai ada kemungkinan program dana SDM desa dapat segera direalisasikan melalui PP yang secara perumusan bisa langsung ditangani oleh presiden.
“Bisa saja dimasukkan ke dalam revisi UU terbaru atau bisa dimasukkan PP. Kalau PP kan langsung kewenangan beliau, sehingga mungkin tahun ini,” ujarnya.
Budiman menambahkan bahwa Presiden Jokowi berencana membahas lebih lanjut terkait program dana SDM desa bersama dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. ***