Politik
Menuju Pilpres 2024 > Dimensi Etika, Para Menteri Sepatutnya Disiplin Jalankan Agenda Presiden

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani (kanan) mengatakan, terkait dengan kinerja dalam menghadapi tahun politik 2024, para menteri tetap tegak lurus menjalankan agenda-agenda Presiden Joko Widodo
FAKTUAL-INDONESIA: Dalam menghadapi tahun politik terutama Pilpres 2024 para menteri perlu menyadari dimensi hukum dan etika dalam posisinya sebagai pembantu Presiden.
Dengan koridor hukum dan etika itu para menteri seharusnya tetap tegak lurus menjalankan agenda-agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berpegang pada dimensi hukum dan etika itu seharusnya para menteri tidak memiliki tujuan demi kepentingan yang bersifat pragmatis dan personal atau mengarah ke konflik kepentingan, tetapi demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat.
Terkait hal itu, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan, terkait dengan kinerja dalam menghadapi tahun politik 2024, para menteri tetap tegak lurus menjalankan agenda-agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Jaleswari, dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, kinerja tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan bahwa menteri merupakan pembantu presiden, bahkan pengangkatan serta pemberhentiannya pun dilakukan oleh presiden.
“Pengangkatan serta pemberhentian para menteri pun dilakukan oleh presiden dan dalam derajat tertentu bergantung sepenuhnya pada prerogatif presiden. Oleh karena itu, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden,” kata Jaleswari.
Seperti dipantau dari media antaranews.com, selain sebagai pembantu presiden, lanjut dia, apabila merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menteri juga berkapasitas sebagai pejabat pemerintahan.
Jaleswari menjelaskan, dalam konteks aturan tersebut, terdapat koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangan. Di antaranya, larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan manakala terdapat potensi konflik kepentingan dengan spektrum latar belakang yang cukup luas, termasuk terkait dengan kepentingan pribadi.
Selain dari dimensi hukum tersebut, kata Jaleswari lagi, terdapat pula dimensi politik dan etika yang dapat menjadi acuan dalam melihat posisi menteri, sehingga sudah sepatutnya mereka membantu menjalankan agenda presiden secara maksimal.
“Dengan kewenangan yang besar, yakni tidak hanya diberikan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga dipercayakan oleh presiden langsung, sudah sepatutnya posisi menteri dipergunakan semaksimal mungkin untuk membantu jalannya agenda presiden,” kata dia.
Ia pun menambahkan, para menteri dalam membantu jalannya agenda presiden, seharusnya tidak memiliki tujuan demi kepentingan yang bersifat pragmatis dan personal atau mengarah ke konflik kepentingan, tetapi demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat. ***