Connect with us

Politik

Menag Yaqut Tegaskan Arahan Presiden Jokowi soal Peniandaan Bukber Bukan Berarti Pemerintah Anti-Islam

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023), membantah ada kontroversi tentang arahan Presiden Joko Widodo agar pejabat pemerintahan tidak menggelar buka puasa bersama (bukber).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023), membantah ada kontroversi tentang arahan Presiden Joko Widodo agar pejabat pemerintahan tidak menggelar buka puasa bersama (bukber).

FAKTUAL-INDONESIA: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah ada kontroversi tentang arahan Presiden Joko Widodo agar pejabat pemerintahan tidak menggelar buka puasa bersama (bukber).

Menag Yaqut ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023), juga menyatakan arahan Presiden Jokowi soal peniadaan buka puasa bersama bagi pejabat negara itu tidak berarti mencerminkan pemerintah anti-Islam.

“Wah mana ada pemerintah anti-Islam, semua diurus dari lahir sampai mati. Ibadah haji diurus, syahadat diurus, shalat diurus, semua diurus,” kata Menag ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Dia juga mengatakan arahan Presiden soal larangan buka puasa bersama, tidak menimbulkan kontroversi.

“Nggak ada kontroversi, siapa bilang? Nggak ada kontroversi,” jelas Menag.

Advertisement

Dia mengatakan sebaiknya dana berbuka puasa bersama oleh pejabat pemerintahan diberikan kepada fakir miskin, yang menurutnya lebih bermanfaat dan berguna.

“Jadi kalau tidak buka bersama kan bisa digunakan untuk santunan fakir miskin, untuk yatim piatu, kan lebih bermanfaat, lebih berguna,” ujar dia.

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement