Politik

Kisruh Migor – Negara Gagal Lindungi Masyarakat, Legislator Kecewa dan Rakyat Pun Lelah

Published

on

Para wakil rakyat Nyoman Parta (kiri), Rachmat Gobel dan  Andre Rosiade mengkritisi kisruh dan ironi minyak goreng di negeri kelapa sawit

Para wakil rakyat Nyoman Parta (kiri), Rachmat Gobel dan Andre Rosiade mengkritisi kisruh dan ironi minyak goreng di negeri kelapa sawit

FAKTUAL-INDONESIA: Ironi di negeri kelapa sawit yang tengah sibuk membangun ibu kota negara baru dan menggelar MotoGP, harga minyak goreng (migor) melambung dan langka.

Kisruh migor yang membuat rakyat antre di mana-mana dan bahkan sampai ada yang meninggal dunia.

Menyaksikan ironi kisruh migor ini para wakil rakyat pun mengkritisi dengan menyatakan negara kalah dan gagal, kecewa kepada kebijakan Menteri Perdagangan dan rakyat pun lelah.

Suara kritis dari Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dan Nyoman Parta menggema baik dari dalam maupun luar  Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menilai kisruh perdagangan minyak goreng yang terjadi belakangan ini memperlihatkan negara kalah dan gagal dalam melindungi rakyatnya. Menurutnya, permintaan maaf Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi karena belum mampu menangani masalah minyak goreng merupakan simbol dan bukti negara kalah dan gagal.

Advertisement

“Seperti dikutip media, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui tak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan,” katanya dalam keterangan tertulis seperti dipantau dari dpr.go.id, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, masalah bukan berakar dari sektor produksi, karena Indonesia adalah negara penghasil crude palm oil (CPO) dan minyak goreng terbesar di dunia.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) itu menganggap masalah sesungguhnya adalah meningkatnya permintaan dunia sehingga harga naik dan para pengusaha lebih memilih menjual produksinya keluar negeri dengan harga lebih mahal dibandingkan menjual ke dalam negeri dengan harga yang diatur pemerintah.

Gobel pun membantah kelangkaan minyak goreng terjadi karena ada oknum yang melakukan penimbunan.

“Ini yang menjadi penyebab kelangkaan. Jadi bukan ditimbun ibu-ibu seperti pernyataan pejabat Kemendag yang asbun itu. Terbukti setelah batasan harga dihapus, minyak goreng berlimpah lagi,” kata Gobel.

Advertisement

Sebelum ada gejolak harga, minyak goreng kemasan di tingkat konsumen dijual di angka sekitar Rp9 ribu per liter. Kini harga berkisar antara Rp22 ribu hingga Rp24 ribu per liter.

“Hampir tiga kali lipat kenaikannya. Ini keuntungan yang berlimpah dan berlebihan,” kata politisi Partai NasDem ini.

Gobel mengatakan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Gobel juga mengajak produsen untuk bertanggung jawab terhadap ketersediaan barang di pasar dan juga dalam menentukan harga.

“Minyak goreng itu masuk ke dalam barang strategis, bukan seperti barang-barang kebutuhan sekunder maupun tersier seperti kendaraan dan elektronika. Sehingga industri pangan bahan pokok bukan sekadar dilihat dari sisi investasi tapi bagian dari partisipasi dalam pembangunan. Jadi harga bahan pokok, termasuk minyak goreng, jangan dilepas ke pasar,” katanya.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Gorontalo itu menegaskan masalah harga minyak goreng ini hanya butuh keberanian, ketegasan, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan pendekatan kemanusiaan pemerintah terhadap produsen minyak goreng dan produsen CPO.

Advertisement

“Tugas pemerintah mengatur dan bertindak di lapangan, bukan cuma ngomong dan mondar-mandir. Jangan jadi macan kertas dan jangan menjadi macan ompong. Pencabutan HET (harga eceran tertinggi) minyak goreng kemasan dan menaikkan HET minyak goreng curah sama saja membiarkan masyarakat kecil disorong untuk bertarung melawan raksasa pengusaha,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, mulai Kamis (17/3/2022), pemerintah mencabut ketentuan HET dan menyerahkan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar, sedangkan untuk minyak goreng curah dikenakan HET Rp14 ribu per liter. Setelah pengumuman itu, tiba-tiba minyak goreng hadir berlimpah di minimarket dan supermarket dengan harga sekitar Rp22 ribu hingga Rp24 ribu per liter.

Kecewa Dan Lelah

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyatakan kecewa kebijakan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang tak bisa mengatasi ketersediaan dan stabilisasi harga barang pokok, khususnya minyak goreng.

Kejadian meninggalnya seorang ibu di Kalimantan Timur karena antre minyak goreng beberapa waktu yang lalu seharusnya menjadi pukulan yang besar bagi pemerintah dan pemerintah harus segera membuat kebijakan yang pro pada rakyat bukan pengusaha.

Advertisement

“Dari awal kita rapat tanggal 31 Januari 2022, saya sudah mengingatkan berulang kali pada Pak Menteri, jangan sampai kebijakan Permendag Nomor 6 tahun 2022 ini menjadi kebijakan macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan permasalahan minyak goreng,” tegas Andre dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/22).

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini mengatakan, seharusnya pemerintah bisa tegas dan jangan kalah dengan pengusaha.

“Pemerintah harus cabut HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan kelapa sawit yang tidak mengirimkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) ke perusahaan minyak goreng. Perusahaan minyak goring pun harus dicabut izinnya kalau tidak memproduksi sesuai kepentingan rakyat,” tegas Andre.

Bahkan dia menantang, kalau Menteri Perdagangan membutuhkan revisi undang-undang, Komisi VI siap memberikan dukungan politik agar bisa lebih tegas.

“Apalagi mendengar cerita bapak, Menteri Perdagangan sudah menjadi macan kertas, semua kebijakan di Kemenperin, di Menko Perekonomian. Untuk apa ada Menteri Perdagangan lagi kalau semua dibawa ke ratas? Harusnya Menperin dan Menko Perekonomian duduk bersama kami, bukan hanya bapak yang jadi sasaran tembak,” jelas Andre.

Advertisement

Andre juga menyinggung klaim Kemendag terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. Di Sumatera Utara, pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket. Legislator dapil Sumatera Barat I itu pun mengungkapkan rasa kecewanya pada rapat kerja terseut.

“Saya melihat dengan adanya Permendag Nomer 11 tahun 2022 yang bapak umumkan beberapa hari lalu, saya berpendapat pemerintah kalah dengan pengusaha. Terus terang saya kecewa sekali dengan pemerintah. Bahwa pemerintah saya anggap tidak tegas kepada pengusaha akhirnya kita kembali ke keputusan lama,” jelas Andre.

Di akhir, Andre mendorong Mendag melakukan koordinasi lintas kementerian, terkhusus Menperin untuk segera menyelesaikan persoalan minyak goreng dalam waktu dekat, juga meminta Mendag segera memberi kepastian pada rakyat soal ketersediaan dan stabilisasi harga minyak di pasaran.

“Saya usul pimpinan kita harus hadirkan lagi Menperin ke sini, jangan sampai kita rapat sepihak-sepihak, tidak komprehensif,” kata Andre.

Sementara itu Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta menyampaikan bahwasanya rakyat sudah lelah dengan kisruh stok dan harga minyak goreng yang telah berlangsung selama berbulan-bulan. Menurut Parta, setidaknya sudah lima bulan masyarakat menghadapi sulitnya mendapatkan minyak goreng, dan harga yang cenderung tinggi.

Advertisement

“Rakyat lelah dengan sengkarut minyak goreng yang berjalan sangat panjang. Pertama kali saya bicara tentang minyak goreng ini tanggal 5 November 2021, waktu itu harganya sudah Rp20.000. Jadi itu sudah lima bulan lebih, jadi wajar rakyat sudah sangat lelah,” kata Parta dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Lebih lanjut Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini juga menyampaikan rakyat sudah lelah secara psikis, karena rakyat tahu negara ini penghasil crude palm oil (CPO) terbesar di dunia, tetapi stok minyak gorengnya langka, antrean untuk membeli minyak goreng menjadi panjang, bahkan sampai memakan korban jiwa.

“Kebijakan soal DMO (Domestic Market Obligation) itu sangat bagus, tetapi prakteknya tidak terjadi. Dengan perhitungan DMO seperti itu, harusnya kita bisa mandi minyak goreng. Tetapi faktanya tidak terjadi, belum apa-apa sekarang sudah dicabut dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022,” jelas Parta.

Parta juga mempertanyakan terkait Permendag Nomor 11 Tahun 2022, karena HET ini hanya berlaku untuk minyak goreng curah. Untuk itu, pihaknya minta Kemendag melakukan pengawasan ketat karena pemerintah memberikan subsidi minyak goreng langsung melalui produsen, bukan dalam bentuk bantuan sosial kepada rakyat. “Karena ini diberikan langsung kepada produsen, tolong pastikan subsidinya ada dan barangnya ada. Jangan sebaliknya, subsidinya ada, barangnya tidak ada. Tolong betul-betul dipastikan,” pinta Parta. ***

Advertisement
Exit mobile version