Politik
Jelang HUT RI, Pemerintah dan DPR Sibuk Urusi Bendera Fiksi “One Piece”, Negara Berhak Melarang

Bendera fiksi “One Piece” Bikin Pemerintah dan DPR geger yang menurut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.
FAKTUAL INDONESIA: Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah dan DPR sibuk mengurungi pengibaran bendera fiksi “One Piece”. Bermunculanlah dalil-dalil pelarangan pengibaran bendera bergambar tengkorak Topi Jerami dari serial anime One Piece.
Bahkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam keterangannya Minggu (3/8/2025) di Jakarta, menyatakan, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan, menegaskan larangan pengibaran bendera nonresmi, termasuk bendera One Piece, terutama jika dikibarkan berdampingan atau di bawah bendera Merah Putih. Menko Polhukam menekankan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara, khususnya dalam momentum nasional seperti 17 Agustus.
Baca Juga : Logo HUT RI ke-80 Diluncurkan, Presiden Pilih Langsung Karya Anak Bangsa
“Ekspresi kebebasan boleh saja, tapi jangan mencampuradukkan simbol negara dengan budaya pop secara sembarangan. Ini soal rasa hormat dan identitas bangsa,” kata Menko Polhukam.***
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, turut menyoroti tren tersebut. Ia menyebut pengibaran bendera fiksi semacam itu dapat menjadi simbol ketidakpedulian terhadap nilai-nilai nasionalisme, bahkan bisa dianggap sebagai bentuk provokasi. “Ini bukan sekadar iseng. Jangan sampai menjadi cermin krisis identitas kebangsaan,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa ekspresi masyarakat melalui budaya pop sah-sah saja selama tidak merendahkan simbol negara. Ia menambahkan bahwa bendera One Piece boleh saja dikibarkan dalam konteks pribadi atau komunitas, asalkan tidak dalam upacara kenegaraan atau disandingkan dengan bendera Merah Putih.
Beberapa akademisi juga angkat bicara. Mereka menilai tren ini sebagai bentuk kritik simbolik dari generasi muda terhadap kondisi sosial dan politik. Bendera bajak laut dari One Piece, yang dalam cerita fiksi menggambarkan semangat perlawanan dan keadilan, dianggap mewakili aspirasi anak muda yang merasa tidak didengar. Namun, pemerintah tetap menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pelanggaran terhadap tata cara pengibaran bendera Merah Putih. Dalam konteks perayaan HUT RI, hanya bendera negara yang boleh dikibarkan secara resmi, dan harus berada pada posisi paling tinggi dan utama.
Baca Juga : Luncurkan Logo dan Tema HUT RI ke-80, Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Rayakan dengan Semangat dan Kebersamaan
Dukungan Internasional
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memandang negara berhak melarang pengibaran bendera fiksi dalam anime “One Piece” yang sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai.
Selain itu, dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.
Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia mengatakan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
UU tersebut, kata dia, membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
Baca Juga : Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Prabowo: Manifestasi Kesejahteraan Rakyat
“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” katanya.
Ia melanjutkan, “Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara.”
Sementara itu, dia mengatakan pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara.
“Sikap pemerintah adalah demi ‘core of national interest’ atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” ujarnya. ***