Connect with us

Pendidikan

Asniati Bersyukur Tak Perlu Kembalikan Rp 75 Juta, Ini Kronologi Guru TK di Jambi Ingin Urus Taspen Tapi Malah Diminta Kembalikan Uang Negara

Avatar

Diterbitkan

pada

Asniati guru pensiunan TK di Jambi yang masih bekerja di usia 60 tahun padahal harusnya pensiun di usia 58 tahun. Akibatnya dia ditagih untuk mengembalikan gaji selama 2 tahun kepada negara. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi tak perlu mengembalikan uang gaji kelebihan selama mengajar 2 tahun sebesar Rp 75 juta. Dia merasa terharu dan bersyukur.

Informasi itu diperolehnya dari Dinas Pendidikan (Disdik) Muaro Jambi. Disdik membenarkan Asniati pensiun di usia 60 tahun. Sebelumnya kisah ini viral ketika Asniati ingin mengurus tabungan pensiun (taspen), tapi malah ditagih Rp 75 juta karena dianggap sebagai kelebihan gaji selama 2 tahun, padahal Asniati sudah memasuki usia pensiun.

Asniati merasa tak sanggup jika harus mengembalikan uang sebesar itu. Kisah ini pun viral, beberapa belakangan ini.

“Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara,” ungkap Asniati saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7/2024).

Ia berharap, ke depannya tidak ada lagi orang-orang yang mengalami nasib yang sama. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan di BKN Palembang, benar Asniati masih aktif mengajar selama 2 tahun.

Advertisement

“Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar,” ujarnya

Nantinya, BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menindaklanjuti data Asniati. Menurut Firdaus, saat ini Dinas Pendidikan Muaro Jambi masih mencocokkan data Asniati ini di pusat.

“Untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun di usia 60 tahun,” sebutnya. Berdasarkan data BKN Palembang, ia mengungkapkan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang senilai Rp 75 juta ke negara.

Kronologi uang Rp 75 juta

Asniati (60) adalah seorang guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Beberapa waktu lalu ia datang ke BKD Muaro Jambi untuk mengurus tabungan pensiun karena tahun ini, dia memasuki masa pensiun 60 tahun.

Advertisement

Namun ternyata dia dinyatakan oleh BKD sudah pensiun 2 tahun lalu. Padahal selama 2 tahun itu dirinya tetap berangkat mengajar seperti biasa dan tidak diberitahukan bahwa usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun. Dirinya justru harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono ketika itu mengonfirmasi adanya kelebihan bayar gaji terhadap Asniati. Menurut Budhi, guru tersebut harus mengurus pensiun pada tahun 2021. Namun diketahui Asniati justru mengurus pensiun pada tahun 2023.

 

“Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya,” jelasnya.

 

Advertisement

Sebelumnya,  Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, kesalahan kasus tersebut ada pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi, karena tidak memberikan informasi atas status Asniati yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun.

Sehingga apabila pemerintah meminta agar Asniati mengembalikan uang sebesar Rp75 juta dari gaji guru dan tunjangannya, maka menurut Dede, pemerintah juga harus mengembalikan jam mengajarnya.

“Prinsipnya begini, kalau yang kesalahan disebabkan karena informasi dari BKD tidak diberikan dan dia sudah mengajar. Sebetulnya gaji yang dibayarkan gaji mengajar, jadi dia berhak terhadap gaji yang mengajar. Maka, kalau pun dia harus mengembalikan maka pemerintah wajib juga mengembalikan jam belajar dia,” kata Dede Yusuf,  Rabu (3/7/2024).

“Kecuali dia tidak mengajar, itu namanya gabut (gaji buta). Karena dia mengajar, siapapun itu berhak mendapatkan honor pembayaran, bahkan guru honorer saja juga dapat,” sambungnya.

Karena itu, dia tidak setuju apabila guru tersebut harus mengembalikan uang kepada pemerintah sebesar Rp75 juta.***

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement