Olahraga
Konflik PP Inkai, Arya Bima Yudiantoro Siap Lapor Balik dan Gugat Hermawan Sulistyo
FAKTUAL-INDONESIA: Wakil Sekjen PP Inkai Arya Bima Yudiantoro segera mengambil sikap tegas untuk menyiapkan gugatan balik kepada Hermawan “Kikiek” Sulistyo.
Gugatan disiapkan sebagai buntut atas laporan tak berdasar Hermawan “Kikiek” Sulistyo ke polisi dengan menuding Arya Bima Yudiantoro melakukan korupsi. Pada Kamis (9/3/2023), Kikiek melaporkan Arya Bima Yudiantoro selaku Wakil Sekjen PP Inkai dan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat dan Honbu Dojo Inkai, ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan dengan nomor: LP/B/1276/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 09 Maret 2023, Hermawan melaporkan Arya Bima Yudiantoro dengan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
“Keluarga besar Arya Bima Yudiantoro marah besar dan terusik dengan laporan tak berdasar saudara Kikiek ke Polda Metro Jaya. Karena itu kami mengambil sikap tegas untuk segera melakukan gugatan balik terhadap saudara Kikiek yang telah menyebarkan berita tidak benar alias hoax kepada publik. Kami akan gugat dengan UU ITE dan pasal pencemaran nama baik terhadap saudara Kikiek,” kata Arya Bima Yudiantoro, Sabtu (11/3/2023), di Jakarta.
Ditambahkannya, dirinya sangat menyayangkan sosok yang telah menyandang gelar akademisi terhormat dengan menyandang Profesor tapi ucapan dan tindakan saudara Kikiek tidak mencerminkan akan hal tersebut. “Harusnya orang sekelas beliau itu bicara sesuatu apalagi menyangkut tuduhan korupsi, harusnya berdasarkan data dan fakta. Bukan asal bunyi atau hanya dengar kata orang. Sebab yang dilaporkan saudara Kikiek ke Polda Metro Jaya, seluruhnya tidak benar. Kami punya bukti untuk semua tudingan miring saudara Kikiek, dan kuasa hukum kami tengah menyusun untuk melaporkan balik dan menggugat saudara Kikiek agar permasalahan jadi terang benderang,” terang Arya Bima Yudiantoro.
Arya Bima Yudiantoro menegaskan dirinya siap melawan tudingan Kikiek terkait pasal 374. Tak hanya itu dirinya juga akan melakukan gugatan balik kepada Kikiek dengan pasal 317 junto 311 serta juga UU ITE. Ia bersama kuasa hukum tengah menyusun laporan balik dan gugatan terhadap Kikiek. Rencananya dirinya akan lebih dulu melaporkan balik Kikiek ke Mabes Polri. ****