Olahraga

Apresiasi Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Hifni Hasan: Lucu dan Janggal Ketum PSSI Iwan Bule Tak Termasuk

Published

on

Pengamat Sepakbola dan Praktisi Olahraga Nasional, Hifni Hasan. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Pengamat Sepakbola dan Praktisi Olahraga Nasional, Hifni Hasan, mengapresiasi langkah cepat dan tanggap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan enam tersangka atas peristiwa memilukan hati yang juga mencoreng sepakbola Indonesia, yakni ‘Tragedi Kanjuruhan’.

Hanya saja sangat disayangkan, dari enam tersangka yang ditetapkan tersebut nama Mochamad Iriawan atau akab disapa Iwan Bule selaku Ketua Umum PSSI tidak termasuk di dalamnya. Padahal, sebagai ketua induk organisasi sepakbola di Tanah Air sudah semestinya Iwan Bule menjadi orang nomor satu yang harus bertanggung jawab jika terjadi peristiwa apa pun di lapangan sepakbola dalam pertandingan resmi PSSI seperti Liga 1.

“Peristiwa di Kanjuruhan itu tak bisa luput dari tanggung Iwan Bule selalu Ketua Umum PSSI. Bukan hanya itu, bahkan Menpora juga patut diduga terancam pasal 359 jo 55 dan 56 KUHP atas tragedi yang menewaskan 131 suporter sepakbola di Tragedi Kanjuruhan tersebut,” kata Hifni Hasan yang juga mantan (Plt) Komite Olimpiade Indonesia (KOI), di Jakarta, Jumat (7/5/2022).

Ditambahkan Hifni, bahkan Menpora Zainudin Amali juga wajib bertanggung jawab dan segera mundur sebagai Menpora, karena faktanya kondisi belum sempurna sudah diizinkan PT LIB menggelar Liga 1 di stadion yang belum teruji secara kelayakannya pula. “Jangan kemudian muncul kembali penilaian dari publik (masyarakat) hukum tebang pilih (tajam ke bawah tumpul ke atas) terkait kejadian memilukan di Tragedi Kanjutuhan,” tegas Hifni.

Sebelumnya pengumuman enam tersangka dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menyebut Direktur Utama PT LIB AHL menjadi tersangka karena menunjuk Stadion Kanjuruhan yang belum memenuhi syarat layak fungsi sebagai lokasi pertandingan. Akhmad Hadian Lukita dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP.

Advertisement

Selengkapknya keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kapolri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka yang menyusul. Tim investigasi terus bergerak memeriksa dan mendalami dengan salah satunya meminta penjelasan kepada 48 saksi serta melakukan olah TKP. Dari jumlah saksi yang dimintai keterangan itu, di antaranya sebanyak 31 personel Polri. ****

Advertisement
Exit mobile version