Olahraga
Selamatkan Inkai, KPI Tempuh Jalur Hukum Laporkan Arya Bima Yudiantara ke Polda Metro
FAKTUAL-INDONESIA: Ketua Komite Pemyelamatan Inkai (KPI) Prof Hermawan “Kikiek” Sulistyo, MA, PhD, APU melaporkan Arya Bima Yudiantara, Wakil Sekretaris Jenderal Inkai Pusat dan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat dan Honbu Dojo Inkai, ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Dalam laporan dengan nomor: LP/B/1276/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 09 Maret 2023, Hermawan melaporkan Arya Bima Yudiantara dengan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Langkah hukum untuk mengikis rezim yang dholim dan ditengarai korup serta tidak berprestasi yang ditempuh KPI ini membuktikan, perpecahan dalam tubuh perguruan karate terbesar di Tanah Air, Institut Karate-Do Indonesia (Inkai) bukan saja nyata namun juga makin memanas.
Ketua KPI Prof Hermawan “Kikiek” Sulistyo, MA, PhD, APU melaporkan Arya Bima Yudiantara, Wakil Sekretaris Jenderal Inkai Pusat dan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat dan Honbu Dojo Inkai, ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Dalam laporan dengan nomor: LP/B/1276/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 09 Maret 2023, Hermawan melaporkan Arya Bima Yudiantara dengan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Menurut Kikiek, langkah melaporkan Arya Bima merupakan kelanjutan dari upaya-upaya KPI untuk membersihkan Inkai dari rezim yang dholim, terindikasi korup, dan melenceng dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setelah MKB (Musyawarah Keluarga Besar) Inkai, 17 – 19 Februari 2023 di Gadog, Bogor, Jawa Barat yang mengukuhkan kembali Laksda TNI-AL Ivan Yulivan sebagai Ketua Umum PP Inkai.
Sebelumnya KPI berkirim surat kepada 14 pihak agar tidak berhubungan dengan pihak-pihak yang mengatas namakan PP Inkai hasil MKB tertanggal 17-19 Februari 2023 dan Pengurus Provinsi Inkai untuk menghindari tidak terseret kasus hukum di kemudian hari. Pihak-pihak yang terdiri dari 7 (tujuh) orang itu termasuk diantaranya Arya Bima dan Ivan Yulivan.
Surat tersebut dikirimkan ke 14 pihak. Masing-masing, Menko Polhukam RI, Panglima TNI, Kepala BIN, Menteri Pemuda dan Olahraga, Ketua KONI, KONI-KONI Daerah, Polda Sulawesi Selatan, Polda Jawa Timur, Polda Lampung, Ketua Umum PB Forki, Para Ketua Perguruan Karate, Bank Terkait, Komisi Pemberantas Korupsi, dan Masyarakat Karate Nasional.
“Kita akan terus bergerak. Tidak aka nada yang bisa membendung lngkah KPI karena bertujuan untuk membersihkan Inkai agar berprestasi kembali. Muaranya harus ada MKB Luar Biasa. Rezim sekarang harus mundur karena tidak sah,” kata Kikiek kepada para wartawan usai melaporkan Arya Bima di Polda Metro Jaya.
Kikiek menyatakan, Arya Bima menjabat sebagai Wakil Sekjen PP Inkai dan Ketua Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat dan Honbu Dojo Inkai.
Dalam kronologis kejadian yang tertuang dalam laporan Kikiek itu disebutkan, sejak November 2019, PP Inkai melakukan pembangunan Hobu Dojo Inkai yang sampai saat ini dilanjutkan Pembangunan Wisma Atlet tanpa melakukan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan belum membayarkan Pajak Bumi Bangunan.
PP Inkai dalam hal ini Ketua Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat dan Honbu Dojo Inkai belum pernah melaporkan penggunaan dana sumbangan dari proposal dukungan partisipasi dan sumbangan wajib dari ujian Tingkat KYU dan DAN.
Meskipun kepanitian sudah berakhir sampai 20 Februari 2020 namun sampai saat ini sumbangan wajib masih terus dipungut.
Sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Honbu Dojo Inkai yang diaudit akuntan publik.
“Bahkan saat MKB di Bogor masalah ini tidak dibahas untuk dipertanggungjwabkan. Atas dasar itu kami melaporkan Arya Bima Yudiantara, ke Polda Metro Jaya hari ini dengan tuduhan penggelapan jabatan pasal 374 KUHP. Kami juga membawa bukti-bukti seperti transfer dan saksi,” ujar Kikiek yang didampingi pengacara Sonny Warsito.
Ketika ditanya apakah masalah ini akan dijadikan pijakan untuk langkah melaporkan pengurus yang lain, Kokiek menyatakan semua diminta melihat langkah KPI menyelamatkan Inkai. “Kita tidak akan berhenti dan tidak akan ada yang bisa menghentikan KPI,” tegasnya.
Terkait tentang surat permohonan untuk tidak berhubungan dengan nama-nama yang mengatas namakan PP Inkai hasil MKB tertanggal 17-19 Februari 2023 dan Pengurus Provinsi Inkai untuk
menghindari adanya tuntutan hukum di kemudian hari baik hukum pidana maupun keperdataan, Kikiek menyebutkan tujuh nama yaitu:
- Laksda TNI-AL Ivan Yulivan. Ia disebut menguasai gedung bersejarah milik TNI-AD, tidak membayar pajak PBB, dan membangun tanpa IMB.
- Yang kedua, Arya Bima. Nama ini telah bekerjasama dengan Ivan Yulivan menyalahgunakan gedung bersejarah milik TNI-AD. Sebagai pimpro proyek pembangunan gedung yang tanpa IMB Arya Bima mengumpulkan dana publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Ketiga, Abdullah Kadir. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan. Ia telah bekerjasama secara aktif dengan personel tersebut; Ivan Yulivan dan Arya Bimo.
- Adapun empat nama lain adalah Syamsuddin Bharkani (ASN di KONI), Irwan Arif (Sulawesi Selatan), Syahrullah (Jawa Timur), dan Ulul Azmi Soltiansa (Lampung). Alasannya sama, yakni telah bekerjasama secara aktif dengan Ivan Yulivan dan Arya Bimo dalam konteks di atas. ***