News
Resmi, Biaya Haji Tahun Ini Rp39,8 Juta
Jemaah haji melakukan ibadah di Mekkah (Foto: Istimewa)
Akhirnya biaya naik haji tahun ini sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VIII bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu (13/4/2022).
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 diputuskan sebesar Rp 39.886.009. Jumlah biaya haji ini lebih mahal Rp 4.000.000 dari biaya haji sebelumnya, yaitu sebesar Rp 35.235.602.
“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844, sementara biaya haji yang ditanggung calon jemaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009,- per jemaah,” ujar Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.
Pengesahan BPIH ini dilakukan usai mendapatkan persetujuan dari 9 fraksi di Komisi VIII. Selain itu, mereka memberikan usulan, seperti perbaikan kualitas.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyetujui angka haji tersebut. Ace mengatakan kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan oleh jemaah haji.
“Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Ace.
Ace juga mengatakan, bahwa pemerintah sedang berjuang meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M.
“Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya.
Ace menyebut para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.
“Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari,” kata dia.***