Ibu Kota

Lonjakan Covid-19 Masih Tinggi, Satpol PP DKI Ajak Pemilik Usaha Patuhi Prokes

Published

on

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Guna menekan laju penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicorn, Satuan Polisl (Satpol) PP DKI Jakarta mengajak pemilik usaha di Ibukota mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menemukan pelanggaran prokes di lokasi tempat usaha. “Dalam sepekan terakhir tercatat ada 120 tempat usaha yang telah dikenakan sanksi berupa pembubaran, teguran tertulis, serta penutupan operaional dan sanksi administrasi,” tegas Arifin, Kamis (17/2/2022), di Jakara.

Menurut Arifin, ada tiga aturan protokol kesehatan yang selama ini kerap dilanggar para pemilik dan pengelola tempat usaha seperti pemasangan aplikasi PeduliLindungi, jumlah pengunjung yang melebihi 50 persen dari kapasitas, serta melewati batas waktu jam operasional yang sudah ditetapkan.

“Kami akan terus lakukan pengawasan prokes di tempat usaha. Bagi yang melanggar, kami tidak segan untuk lakukan tindakan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan prokes di lingkungan sekolah,” terang Arifin. “Petugas Satpol PP diturunkan melakukan edukasi kepada pedagang, orangtua dan siswa agar tidak berkerumun di luar areal sekolah,” imbuhnya. ****

Advertisement
Exit mobile version