Connect with us

News

Dilaporkan Bunuh Diri, Eka Rini Ternyata Dibunuh Suami Sendiri

Avatar

Diterbitkan

pada

Ilustrasi.

FAKTUALid – Seorang warga Rusunawa Blok A Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, Eka Rini (29) dilaporkan meninggal karena bunuh diri oleh suaminya sendiri. Belakangan diketahui, korban yang bekerja di sebuah salon itu, meninggal karena dibunuh secara sadis oleh sang suami berinisial ANH (30).

Menurut Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Athamada, polisi dan keluarga korban sejak awal tidak percaya dengan laporan suami korban yang menyebut bahwa Eka Rini meninggal karena bunuh diri. “Karena kita melihat tubuh di suaminya itu terdapat luka. Setelah kita tanyakan luka itu, suaminya mengakui telah membunuh istrinya,” ujarnya, Selasa (10/8/2021).

Kronologis kejadian bermula saat korban ditemukan meninggal di dapur rumah saudaranya bernama Darmiati di Dusun Krajan Kidul, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Senin (9/8/2021) pukul 23.30 WIB. Kepada keluarga korban dan para tetangga, pelaku menyebut istrinya bunuh diri dengan cara menyayat pergelangan tangan menggunakan pisau.

Keluarga korban tidak percaya karena menemukan banyak kejanggalan. Saat dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, polisi menemukan banyak luka di tubuh korban. Diantaranya berupa luka beberapa sayatan akibat benda tajam di kedua pergelangan tangan.

Polisi juga menemukan luka di dada dan perut, luka memar bekas cekikan di leher dan luka dada, serta luka terbuka cukup dalam di bagian pangkal paha kaki sebelah kanan. Saat dilakukan penyelidikan di rumah Darmiati tersebut, polisi juga menemukan ceceran darah yang sudah ditimbun pasir, serta beberapa benda tajam seperti pisau dapur, cangkul, dan gergaji besi yang terdapat bercak darah.

Advertisement

Sejumlah saksi yang dimintai keterangan menyebutkan bahwa korban dan pelaku sempat bertengkar hebat sebelum ditemukan meninggal dunia. Tersangka juga terlihat kebingungan setiap kali ditanya perihal kejadian yang menimpa istrinya tersebut.

Tersangka misalnya, terkejut karena tak mengira polisi akan menanyakan tangannya yang terluka. Setelah dilakukan pendekatan, tersangka ANH yang sudah tidak ada pemasukan lagi sejak pandemi Covid-19 itu, mengakui telah membunuh istrinya.

Kepada polisi, tersangka mengaku cemburu saat melihat ponsel istrinya, yang ternyata ada percakapan dengan laki-laki lain. Tersangka yang sudah lama menganggur itu merasa sudah tidak dihargai lagi oleh istrinya.

Keduanya terlibat pertengkaran yang berujung dengan pergumulan hebat. Korban yang berhasil dicekik, melakukan perlawanan dengan mencakar tangan tersangka hingga terluka.

Oleh polisi, tersangka langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti termasuk pisau yang digunakan untuk melukai korban. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang KDRT Pasal 44 Ayat 3 dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *