News
Mudik Aman 2026: Menhub Dudy Tegaskan Pemerintah Batasi Truk 16 Hari, Begini Jadwal dan Aturannya!

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, demi mewujudkan keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026, Pemerintah Membatasi operasional truk angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. (Kemenhub)
FAKTUAL INDONESIA: Demi mewujudkan perjalanan pulang kampung yang minim drama, Pemerintah resmi menetapkan “jalan tengah” untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Fokus utamanya jelas: keselamatan nyawa di atas segalanya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan. Salah satu poin krusialnya adalah pembatasan operasional truk angkutan barang.
Baca Juga : Mudik Lebaran 2026: Menhub Dudy Bertemu Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bahas Strategi Khusus di Titik Rawan
Keputusan membatasi operasional truk ini bukan tanpa alasan. Menhub Dudy memaparkan data yang cukup menggetarkan dari Korlantas Polri tahun 2024:
- Tercatat 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang (10,4% dari total nasional).
- Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan nomor dua di Indonesia.
- Korban jiwa akibat kecelakaan truk mencapai 6.390 orang dalam setahun.
“Setiap peningkatan satu persen volume kendaraan berat di masa puncak mudik sangat berdampak pada kemacetan parah. Jika tidak diatur, kerugian ekonomi akibat macet total justru akan lebih besar,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Sabtu (14/2/2026) seperti dilansir laman kemenhub.
Baca Juga : Cuaca Ekstrem Mengintai, Menhub Dudy Instruksikan Penguatan Koordinasi untuk Memastikan Keselamatan Masyarakat
Catat Waktunya: 13 – 29 Maret 2026
Pembatasan angkutan barang akan diberlakukan selama 16 hari, mulai dari 13 Maret hingga 29 Maret 2026, berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri.
Pemerintah sengaja mengumumkan aturan ini sebulan lebih awal agar para pelaku usaha logistik memiliki waktu yang cukup untuk mengatur jadwal pengiriman barang sebelum tanggal pembatasan dimulai.
Ini yang Dikecualian
Baca Juga : Evakuasi Pesawat ATR 42-500, Menhub Dudy Apresisi dan Beri Semangat Tim SAR serta Relawan
Meski ada pembatasan, Menhub menegaskan bahwa urusan perut dan energi rakyat tidak boleh terganggu. Beberapa jenis angkutan barang tetap diizinkan melintas, yaitu:
- Angkutan BBM dan BBG.
- Angkutan hewan ternak.
- Angkutan pupuk.
- Angkutan bantuan bencana alam.
- Angkutan kebutuhan pokok (Sembako).
Catatan Penting: Kendaraan pengecualian di atas wajib mematuhi aturan muatan. Jika ditemukan melebihi dimensi atau kelebihan muatan (ODOL), petugas tetap akan melakukan penindakan.
Baca Juga :Menhub Dudy Jadikan Hasil Survei Nataru 2025/2026 Pustral UGM untuk Meningkatkan Pelayanan Transportasi Masyarakat
Antisipasi Cuaca Ekstrem
Selain mengatur lalu lintas, Menhub Dudy juga menitipkan pesan bagi masyarakat yang hendak mudik untuk waspada terhadap cuaca yang tidak menentu.
“Jaga kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG. Patuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan. Mari kita jadikan mudik tahun ini tidak hanya lancar, tapi juga selamat sampai tujuan,” pungkasnya.
Dengan kebijakan yang diambil jauh-jauh hari ini, Pemerintah berharap arus distribusi logistik dan mobilitas jutaan pemudik bisa berjalan beriringan tanpa harus saling menghambat. ***