Nusantara
Muncul 22 Aduan, Ganjar Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil

Ganjar Pranowo. (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Pemprov Jateng sangat serius dalam melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga Senin (18/4/2022), sebanyak 22 aduan masuk ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.
Menanggapi itu, Gubernur Ganjar Pranowo menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil. Jajarannya telah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha agar peraturan tersebut ditegakkan.
“Tidak boleh dicicil, jadi harus dilaksanakan. Disnaker dan Disperindag sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” ucapnya.
Menurut Ganjar Pranowo, dengan pemberian THR sesuai hak-hak buruh, maka akan mengangkat perekonomian.
“Pasti nanti THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan BI konsumsi akan meningkat saat lebaran. Maka kita jemput bola, menyiapkan UKM untuk menyiapkan produk agar bisa terjual,” imbuh Ganjar.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengaku, sudah ada 22 aduan pekerja terkait THR. Mereka melaporkan adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.
Menyikapi hal itu, pihaknya kini tengah melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.
Menurutnya, Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak 13 April sampai 13 Mei 2022. Pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.
“Sampai hari ini sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas. Sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi,” ungkap Sakina.
Ia menyebut, jika perusahaan membandel akan ada sanksi hukum yang berlaku. Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang pengupahan. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.
Sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.
Lalu, perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM.
“Baru setelah tanggal 25 jika masih tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respon akan ada tindakan sesuai regulasi,” paparnya.
Data Disnakertrans Jateng, pada 2021 ada 140 perusahaan yang diberi sanksi. Dari jumlah tersebut 93 perusahan diberi nota riksa, adapun dari jumlah itu 36 di antaranya langsung membayar hak THR pekerja secara penuh.
Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.***