Nusantara
Digaji di Atas UMK, Pekerja yang Mengabdi Lebih dari Satu Tahun
FAKTUAL-INDONESIA: Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/39 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota Tahun 2022, telah ditandatangani.
Penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada Para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Ganjar menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” kata Ganjar Rabu (1/12/2021).
Ia menegaskan, untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 tentu kenaikannnya diatas angka tersebut. “Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.
Untuk memberi kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada Bupati/Wali Kota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah.
Surat edaran dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar Bupati/Wali Kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan Dinas Tenaga Kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.
“Pekerja yang baru masuk bekerja tentu akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberi rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian para pekerja kepada perusahannya,” tegas Ganjar.***