Nusantara
Covid-19, Terjadi Kenaikan Kasus di Kota Jogja

Foto: Ilustrasi
FAKTUAL-INDONESIA: Masyarakat Kota Jogja diingatkan, agar turut mengendalikan laju mobilitas serta menaati prokes seiring pelonggaran di berbagai sektor di masa PPKM level 2.
Hal itu disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, terkait adanya kenaikan kasus Covid-19 yang terpantau sejak awal November 2021.
Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi, terjadi pertumbuhan kasus Covid-19 meski secara perlahan di awal November ini. Padahal, sejak Agustus hingga Oktober, tingkat kasus harian rata-rata di bawah lima, sedang saat ini secara fluktuatif kasus harian berada di atas angka lima setiap harinya.
“Di awal November memang ada kenaikan sedikit, dan beberapa menyentuh di atas lima. Kemudian jumlah orang dirawat baik di rumah sakit, selter, atau isolasi mandiri dalam lima hari terakhir naik juga. Jika semula 43 sekarang menjadi 55,” kata Heroe, Sabtu (6/11/2021).
Belum diketahui secara pasti apakah kenaikan kasus yang masih dalam taraf terkendali ini imbas dari pelonggaran berbagai sektor atau bukan. Namun, berdasarkan riwayat para pasien yang terkena Covid-19, itu adalah mereka yang berasal dari kontak erat serta belum teridentifikasi riwayat kasusnya.
“Sebab memang tingkat kesembuhan tidak sama jumlahnya dengan kasus baru. Tapi secara umum masih rata-rata yang masuk dalam kasus yang masih bisa dikendalikan,” ujar Heroe.
Di sisi lain, risiko sebaran kasus berdasarkan peta epidemiologi juga menunjukkan, satu kelurahan meningkat statusnya menjadi klasifikasi zona oranye. Per akhir pekan ini jumlah kelurahan yang masuk zona hijau lebih dari 22 kelurahan dan sisanya kuning serta satu oranye. Sementara, 50 persen hijau dan 50 persen lainnya masuk dalam klasifikasi zona kuning.
“Kalau dari kasus di posko RT, semula sebaran kasus ada di 17 RT dan sekarang ada di 19 RT yang ada kasus, ini yang kita waspadai,” ujarnya.
Sekretaris Satpol PP Kota Jogja, Hery Eko Prasetyo menambahkan, warga hendaknya mengikuti aturan sesuai rekomendasi dalam PPKM level 2.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat pengumpulan massa memang telah diperbolehkan namun harus sesuai ketentuan. Termasuk kawasan wisata, restoran serta fasilitas publik lainnya, mesti menerapkan prokes lebih ketat.
“Kami juga mengimbau warga, jika tidak ada sesuatu yang penting sekali, kurangi mobilitas. Karena ada beberapa kota yang mengalami kenaikan juga saat ini,” pungkasnya.***