Nusantara

Pencabutan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Depok Didukung FPKS

Published

on

Sidang paripurna DPRD Kota Depok (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Rancangan peraturan daerah (Rapeda) Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Depok memperoleh dukungan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Dalam sidang paripurna DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (1/4/2022), yang dipimpin Ketua Dewan HTM Yusufsyah Putra, FPKS menyambut baik usulan pencabutan Perda No. 5 Tahun 2007 itu.

Pandangan umum FPKS, yang disampaikan Moh Hafid Nasir, pencabutan Perda No. 5 Tahun 2007 merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2019 dan Perpres Nomor 96 tahun 2018, serta UU Nomor 23 tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Bahwa tidak diperlukan lagi pengaturan adminduk di tingkat daerah.

“Semua mengacu pada aturan adminduk di tingkat nasional lewat elektronik KTP. Kebijakan ini tentu dapat dipahami bersama. Bahwa negara termasuk pemerintah daerah berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik,” ujar Ketua FPKS itu.

Selain Raperda Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2007, dalam sidang paripurna DPRD Kota Depok, fraksi-fraksi juga menyampaikan pemandangan terhadap lima Raperda.

Advertisement

Adapun lima Raperda itu adalah Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah; Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok; Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024; Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi; Raperda tentang Perlindungan Pohon.

Pengajuan 6 Raperda itu berkaitan dengan konsekuensi peraturan perundang-undangan di atas yang menuntut adanya penyesuaian dan atau mengamanatkan penjabaran lebih lanjut pada regulasi di tingkat perda.***

Exit mobile version